Sidang Lanjutan Bharada E, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Hadirkan 8 Saksi

Sidang Lanjutan Bharada E, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Hadirkan 8 Saksi - bharada e - www.indopos.co.id

Tangkapan layar terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bhayangkara Dua (Bharada) Polisi E, saat membacakan surat permohonan maaf di sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel. (YouTube Polri Tv/Radio)

INDOPOS.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada, Senin (7/11/2022). Dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap tiga terdakwa.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengemukakan, para terdakwa yang bakal menjalani sidang yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.

“Agenda keterangan saksi,” kata Djuyamto saat dihubungi melalui gawai, Jakarta, Senin (7/11/2022).

Saksi yang dihadirkan masih dari Jaksa penuntut umum (JPU). Hanya saja pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum mendapatkan informasi siapa saja saksi hari ini.

“Infonya ada sekitar delapan (orang). Dari keluarga Brigadir J kan sudah. Belum dapat info (saksi yang dihadirkan),” ujar Djuyamto.

Eliezer Pudihang Lumiu didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap rekannya Brigadir J. Tindakan pidana itu dilakukan bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap JPU saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Keempat terdakwa itu melakukan rencana pembunuhan nyawa Brigadir J di kediaman pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling. Sementara eksekusi pembunuhan terjadi di rumah dinas eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022). Awal mulanya karena ada peristiwa di Magelang.

Bharada E, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (dan)

Exit mobile version