Sopir Ambulans Dilarang Nyalakan Rotator saat Bawa Jasad Brigadir J

TKP-Penembakan

Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan nampak dipasangi garis polisi. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Sopir ambulans PT Bintang Medika bernama Ahmad Syahrul Ramadhan mengaku, sempat dilarang menyalakan lampu rotator saat hendak membawa jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J setelah peristiwa penembakan di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Pelarangan itu dilakukan oleh salah satu anggota Polri. Kala itu, ia hendak membawa jenazah Brigadir J dari rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, menuju Rumah Sakit Polri di Kramat Jati, Jakarta Timur.

Hal tersebut diutarakannya saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Saya mau nyalain lampu rotator lampu ambulan ‘tahan dulu mas nanti saja di luar’ nanti ikutin arahannya saja’,” kata Syahrul seraya menirukan perkataan anggota Polri itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

Syahrul kemudian keluar dari rumah Sambo. Ia sempat melihat ada mobil Provos Polri bermerek Pajero terparkir. Salah satu anggota Polri itu bertanya kepadanya dan mulai memasuk mobil untuk menemani berkendara.

“Lalu saya keluar dari garasi itu ke sebelah kiri mau jalan di situ ada mobil Provos dan Pajero, saya di belakangnya,” tutur Syahrul.

“Lalu ada salah satu anggota Provos turun bertanya ‘kamu sama siapa mas? Izin pak saya sendiri. oh ya sudah nanti ditemani. Akhirnya saya ditemani salah satu Provos juga di dalam mobil,” tambahnya.

Eliezer Pudihang Lumiu didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap rekannya Brigadir J. Tindakan pidana itu dilakukan bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.

Sopir ambulans PT Bintang Medika bernama Ahmad Syahrul Ramadhan memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel. Foto: YouTube Polri Tv

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap JPU saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Keempat terdakwa itu melakukan rencana pembunuhan nyawa Brigadir J di kediaman pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling. Sementara eksekusi pembunuhan terjadi di rumah dinas eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022). Awal mulanya karena ada peristiwa di Magelang.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (dan)

Exit mobile version