Gerak Cepat Polisi Tangkap Pemeran Video Syur Dibandingkan Lamban Tangani Kebocoran Data

syur

Ilustrasi adegan tak senonoh. Foto: Freepik

INDOPOS.CO.ID – Pengamat keamanan siber Pratama Persadha berpendapat, penangkapan pemain video asusila “Kebaya Merah” oleh polisi yang dianggap warganet cepat merupakan suatu prestasi yang tidak dapat dibanggakan. Lantaran tidak menyangkut kepentingan nasional.

“Ya prestasi juga lah. Walaupun biasa saja. Masalah remeh yang tidak ada efeknya untuk kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak,” kata Pratama melalui gawai, Jakarta, Selasa (8/11/2022).

Ia membandingkan dengan penanganan kasus kebocoran data yang beberapa kali terjadi di Tanah Air. Justru terkesan lamban dan tidak pernah diusut tuntas hingga terungkap pelakunya.

“Jauhhh banget dari maksimal (penanganan kebocoran data). Ngga jelas malah. Ngga pernah ada hasilnya,” kritik Pratama.

Ia menyadari, mengungkap identitas pelaku penyerangan dan pencurian data atau hacker memang susah-susah gampang. Ada banyak faktor yang mempengaruhi apakah pelaku ini bisa ditangkap-diidentifikasi atau tidak.

Ilustrasi data. Foto : Kaspersky for Indopos.co.id

Misalnya dalam kasus kebocoran data yang diupload oleh Bjorka, akan dicek dahulu sistem informasi dari setiap organisasi yang datanya dibocorkan oleh Bjorka.

“Apabila ditemukan lubang keamanan, berarti kemungkinan besar memang terjadi peretasan dan pencurian data,” ujar Pratama.

Namun dengan pengecekan yang menyeluruh dan digital forensic, bila benar-benar tidak ditemukan celah keamanan dan jejak digital peretasan, ada kemungkinan kebocoran data terjadi karena insider atau data ini bocor oleh orang dalam.

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil menangkap pemain video syur “Kebaya Merah” pada Minggu (6/11/2022) malam. Pemeran video kebaya merah diantaranya terduga pemeran pria berinisal ACS dan pemeran perempuan AH. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diancam Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ACS dan AH terancam pidana selama 5 tahun penjara. (dan)

Exit mobile version