PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 5 Desember 2022

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 5 Desember 2022 - ppkm prokes - www.indopos.co.id

Pemerintah melanjutkan PPKM luar Jawa-Bali dari 8 November sampai 5 Desember 2022. Foto: Instagram/@lawancovid19_id

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah kembali memperpanjang, kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) wilayah luar Jawa-Bali selama hampir satu bulan, berlaku mulai 8 November sampai 5 Desember 2022.

Mengingat kasus harian Covid-19 belakangan ini menunjukkan adanya kenaikan khususnya di Jawa dan Bali, bahkan di awal November terdapat 5.000 kasus aktif.

Ketentuan perpanjangan PPKM tersebut, dituangkan dalam Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal, mengatakan, pemerintah tetap harus mengambil keputusan memperpanjang PPKM untuk menahan laju kenaikan Covid-19.

“Hari ini kami sampaikan, bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19,” kata Safrizal dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (8/11/2022).

Tugu Kujang di Jalan Raya Padjajaran, Bogor Timur, Jawa Barat saat berstatus PPKM Level 2. (Instagram/@humas_jabar)

Subvarian Omicron XBB disebut menjadi salah satu penyebab naiknya kembali jumlah kasus aktif di indonesia, namun beberapa pakar menyampaikan sebaran mutasi tersebut di Indonesia masih relatif rendah.

Sehingga ada kecurigaan bahwa naikan kasus aktif Covid-19 disebabkan, mulai longgarnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan di komunitas.

“Kami meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, untuk tidak lengah dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus,” ucap Safrizal.

“Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga/booster,” tambahnya.

Imbauan tersebut sejalan dengan yang disampaikan Kementerian Kesehatan bahwa penerapan disiplin protokol kesehatan dan vaksinasi dosis ketiga/booster menjadi senjata ampuh masyarakat untuk memproteksi diri dari ancaman Subvarian Omicron XBB.

PPKM Level 1 di seluruh wilayah Indonesia telah resmi diperpanjang melalui Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali, berlaku mulai 8 November sampai dengan 21 November 2022. (dan)

Exit mobile version