Sopir Ambulans Tercengang Lihat Jasad Brigadir J Bersimbah Darah

sambo

Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan nampak dipasangi garis polisi. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Sopir ambulans PT Bintang Medika bernama Ahmad Syahrul Ramadhan terperanjat, ketika melihat jenazah jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J
bersimbah darah di dalam rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Hal tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia semula belum mengetahui ada orang meninggal dunia di dalam rumah dinas Ferdy Sambo, lantaran ambulans yang dikendarainya biasanya membawa orang sakit. Ia kemudian membawa tandu untuk mengangkat Yosua.

“Sampai di dalam rumah saya kaget, karena ramai dan banyak juga kamera,” kata Syahrul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

Suasana rumah dinas Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan masih ramai usai pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) oleh Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

Seketika terdiam dan hanya menunggu arahan orang di dalam rumah tersebut. Ia melihat jenazah Brigadir J tergeletak sudah tak bernyawa.

“Saya bilang yang sakit mana pak?’ katanya ikutin aja. Lalu saya jalan melewati garis police line, abis itu saya terkejut ada satu jasad jenazah di samping tangga, yang mulia,” tutur Syahrul.

Berdasar kesaksiannya di tempat kejadian perkara, jenazah anggota polisi muda itu belum masuk ke dalam kantong jenazah. Lantai di dekat jenazah itu dipenuhi darah. “Belum (masuk kantong jenazah) yang mulia, tergeletak berlumuran darah,” imbuh Syahrul.

Eliezer Pudihang Lumiu didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap rekannya Brigadir J. Tindakan pidana itu dilakukan bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap JPU saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Keempat terdakwa itu melakukan rencana pembunuhan nyawa Brigadir J di kediaman pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling. Sementara eksekusi pembunuhan terjadi di rumah dinas eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022). Dugaan awal kejadian itu karena ada peristiwa di Magelang.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (dan)

Exit mobile version