Berikan Keterangan Berubah, Romer Lebih Takut pada Sambo Ketimbang dengan Tuhan

Terdakwa-Sambo

Terdakwa Ferdy Sambo seusai menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pekan lalu. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Salah satu saksi Adzan Romer, yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sempat takut memberikan kesaksian terus terang ketika awal persidangan.

Romer dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjadi saksi terhadap terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dalam sidang lanjutan pembunuhan terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Apa yang menyebabkan keterangan saudara berubah-ubah?,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (9/11/2022).

“Karena awalnya, kami masih takut memberika kejujuran,” jawab Romer.

Ia menanyakan, ketakutan yang melatar belakangi Romer karena situasi tertentu atau pada Sang Pencipta.

“Takut memberikan kejujuran, takut kepada siapa? Kita ‘kan takut pada Tuhan, kita takut mati atau kita takut apa?,” tanya JPU.

Romer kemudian menjawab ketakutannya karena atasannya yakni, eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Ferdy Sambo.

Terdakwa Ferdy Sambo mendengarkan pembacaan dakwaan JPU dalam sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di PJ Jaksel. (Indopos.co.id/Dhika Alam Noor)

“Takut sama bapak, Pak,” tutur Romer.

“Bapak siapa?,” tanya kembali JPU.

“Pak Sambo,” timpal Romer.

Terlebih ada satu orang, meregang nyawa akibat peristiwa berdarah di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Takut saja, Pak. Karena ini sudah ada yang meninggal,” imbuh Romer.

Brigadir J meregang nyawa usai ditembak Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di rumah dinas eks Kepala Divisi.Propam Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo pada, Jumat (8/7/2022) lalu. Berdasar dakwaan JPU, kejadian itu melibatkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Bharada E.

Akibat perbuatannya tersebut, lima terdakwa itu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.(dan)

Exit mobile version