Bernama ABS, Grup WA Ajudan dan ART Sambo Tak Invite Susi

Bernama ABS, Grup WA Ajudan dan ART Sambo Tak Invite Susi - susi n pc sambo 1 - www.indopos.co.id

Saksi Susi menghampiri terdakwa Putri Candrawathi dan terdakwa Ferdy Sambo saat tiba di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Salah satu saksi yang merupakan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir mengemukakan, para asistem rumah tangga dan ajudan eks Kadiv Propam Polri itu memiliki grup percakapan WhatsApp bernama ABS.

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua, dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) semula menanyakan perihal grup percakapan melalui ponsel pintar itu untuk para ajudan maupun ART Ferdy Sambo.

“Ada tidak dibuatkan grup di WhatsApp untuk ART dan ADC (Aide de Camp)?,” tanya JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022) malam.

Kodir membenarkan hal tersebut. Hanya saja ia tak mengetahui banyak tentang pembentukan grup percakapan antar ajudan dan ART. “Ada (grup WhatsApp, pak),” jawabnya.

Saksi Susi menghampiri terdakwa Putri Candrawathi dan terdakwa Ferdy Sambo saat tiba di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Ist

Selain tak mengetahui pembentuk grup percakapan itu, ia mengaku tak mengetahui orang yang mengelola grup percakapan yang telah tidak aktif tersebut. “Saya lupa pak, tidak memperhatikan,” ujar Kodir.

ART Putri dan Sambo, Susi mengaku tidak mengetahui ada grup percakapan aplikasi pesan singkat untuk para ajudan dan penjaga rumah Sambo. “Ngga masuk (grup),” ucap Susi.

Sekuriti rumah Ferdy Sambo, Damianus Laba Kobam alias Damson menjelaskan akronim grup percakapan tersebut diambil dari nama majikan mereka. JPU sempat menanyakannya dalam persidanga.

“ABS tuh kepanjangannya apa?” tanya JPU. “ABS itu ‘Anak Buah Sambo,” timpal Damson.

Para saksi yang dihadirkan JPU di antaranya, Adzan Romer (ajudan) Daden Miftahul Haq (ajudan), Alfonsius Dua Lureng (Security), Abdul Somad (ART), Marjuki (Security Komplek), Diryanto/ Kodir (ART), Prayogi Iktara Wikaton (Supir), Farhan Sabilillah (anggota Polri), Susi (ART), serta Damianus Laba Kobam/Damson (Security).

Brigadir J meregang nyawa usai ditembak Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada, Jumat (8/7/2022) lalu. Berdasar dakwaan JPU, kejadian itu melibatkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Bharada E.

Akibat perbuatannya tersebut, lima terdakwa itu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (dan)

Exit mobile version