INDOPOS.CO.ID – Eks ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer mengungkap suasana duka di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan setelah terjadi penembakan terjadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Berdasar kesaksiannya tak ada kepanikan dibenak terdakwa Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.
Romer dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjadi saksi terhadap terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dalam sidang lanjutan pembunuhan terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
JPU menanyakan siapa yang pertama kali ditemukan oleh saksi usai tragedi berdarah di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri itu. Namun, nampaknya bukan kedua terdakwa tersebut, melainkan langsung atasannya.
“Selanjutnya, ketika saksi mendengar tembakan, masuk ke dalam, sebelum masuk ke dalam saksi bertemu saudara RR atau KM lebih dulu?,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).
Romer memasuki ruang tengah rumah itu yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan. “Pak Ferdy dulu,” jawab Romer.

JPU kemudian lanjut bertanya kepada Romer, merujuk pada berita acara pemeriksaan (BAP) bahwa kedua terdakwa tersebut tak bergeming usai penembakan tersebut.
“Di BAP saudara menjelaskan bahwa kondisi mereka dalam keadaan diam?,” tanya JPU. “Betul,” timpal Romer.
Mereka sempat tak menggubris pertanyaan yang diutarakan Romer “Tidak kah saudara melihat adanya kegelisahan dari terdakwa RR dan KM?,” tutur JPU. “Ketika saya tanya tidak dijawab,” jawab Romer.
Bahkan tidak menampakan kecemasan di antara kedua terdakwa tersebut. “Tidak ada kepanikan?,” tanya kembali JPU. “Iya, betul,” ujar Romer.
Brigadir J meninggal dunia karena terkena muntahan timah panas yang dilakukan Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di rumah dinas eks Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo pada, Jumat (8/7/2022) lalu. Berdasar dakwaan JPU, kejadian itu melibatkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Bharada E.
Akibat perbuatannya tersebut, lima terdakwa itu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (dan)