Selasa, 31 Januari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Lagi, 2 Perusahaan Farmasi Langgar Ketentuan Pembuatan Obat Sirup

by arm
Rabu, 9 November 2022 - 14:05
in Headline
CPOB

Ilustrasi obat syrup. Foto: Freepik

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan, kembali dua perusahaan farmasi yang melanggar ketentuan cara pembuatan obat yang baik (CPOB), khususnya pada obat sirup.

Temuan tersebut berdasarkan hasil pengujian, terhadap bahan baku dan produk terdapat cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dalam bahan baku dalam pelarutnya tidak memenuhi persyaratan dan dalam produk jadi.

BacaJuga

14 Februari 2023, Kuat Maruf Hadapi Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J

Seorang TKW Korban Penipuan Wowon Cs Ditemukan, Polisi Ungkap Kondisinya

“PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma, melebihi ambang batas aman,” kata Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam jumpa pers virtual, Jakarta, Rabu (9/11/2022).

Sehingga pada kedua industri farmasi tersebut Badan POM, melakukan tindak lanjut memerintahkan penarikan obat sirup dari peredaran pasar dan pemusnahannya terhadap seluruh batch produk mengadung cemaran EG dan DEG melebihi bahan ambang batas aman.

Obat-Sirup
Ilustrasi obat sirup. (Freepik)

“Jadi penarikan seluruh produk menjadi tugas tanggung jawab kewajiban dari industri Farmasi tersebut. Tapi tentunya dimonitor dan didampingi secara aktif dan langsung juga dilakukan kantor-kantor Badan POM di seluruh Indonesia,” tutur Penny.

BPOM telah ada tiga perusahaan farmasi yang terseret kasus serupa yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Maka izin edar obat sirup dari industri farmasi tersebut telah dicabut. Termasuk telah mencabut sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) ketiga perusahaan tersebut.

“Berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat CPOB untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut,” tulis BPOM dalam keterangannya, Senin (7/11/2022).(dan)

Tags: BPOMCPOBDietilen GlikolEtilen Glikolfarmasiobat sirupPT Samco Farma dan PT Ciubros Farma
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

boost
Gaya Hidup

BPOM Nyatakan Produk Sirup Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan SOHO Aman dari Cemaran EG dan DEG

Selasa, 10 Januari 2023 - 21:40
Kasus Mutilasi di Bekasi, Korban Meninggal Dicekik dan Sempat Cekcok
Headline

Kosmetik Ilegal di Sosmed Marak, BPOM Didesak Bertindak

Sabtu, 7 Januari 2023 - 23:12
Organ-Ginjal
Headline

Kemenkes Sebut Tak Ada Kasus Gagal Ginjal Akut Sejak 2 November

Sabtu, 17 Desember 2022 - 11:05
bri
Ekonomi

BRI Kolaborasi dengan Bio Farma Sediakan Fasilitas Business Card dalam Marketplace Farmasi Medbiz

Selasa, 29 November 2022 - 15:15
Lega, Akhirnya OBH Combi Telah Dinyatakan Aman Sesuai Aturan Pakai
Gaya Hidup

Lega, Akhirnya OBH Combi Telah Dinyatakan Aman Sesuai Aturan Pakai

Jumat, 25 November 2022 - 13:19
Ilustrasi-obat-sirup
Headline

Hasil Penelusuran BPOM, 168 Obat Sirup Bebas EG dan DEG

Jumat, 18 November 2022 - 11:10
Load More

Populer hari ini

banten

Awas! Ada Oknum Catut Nama Pj Gubernur Banten dan Ajudan Minta Sumbangan Masjid

Selasa, 31 Januari 2023 - 02:22
Bea Cukai

Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Selamatkan Kerugian Negara

Senin, 30 Januari 2023 - 18:59
Warga-Binaan

Kalapas Palu Pastikan Tak Ada Pengendalian Narkoba dari Dalam Lapas

Selasa, 31 Januari 2023 - 20:23
digital

Tak Hanya Hoaks, Kenali Beragam Gangguan Informasi di Ruang Digital

Senin, 25 Juli 2022 - 20:49
IKAPPI Sebut Minyak Goreng Subsidi Merk Minyakkita Langka dan Tak Sesuai HET

Wamentan Sebut Program Gratieks Dukung Percepatan Pembangunan Pertanian Sulbar

Senin, 30 Januari 2023 - 20:19

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 20 at 12.24.02 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023

by gimbal
Jumat, 20 Januari 2023 - 00:37
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist