Lagi, 2 Perusahaan Farmasi Langgar Ketentuan Pembuatan Obat Sirup

CPOB

Ilustrasi obat syrup. Foto: Freepik

INDOPOS.CO.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan, kembali dua perusahaan farmasi yang melanggar ketentuan cara pembuatan obat yang baik (CPOB), khususnya pada obat sirup.

Temuan tersebut berdasarkan hasil pengujian, terhadap bahan baku dan produk terdapat cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dalam bahan baku dalam pelarutnya tidak memenuhi persyaratan dan dalam produk jadi.

“PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma, melebihi ambang batas aman,” kata Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam jumpa pers virtual, Jakarta, Rabu (9/11/2022).

Sehingga pada kedua industri farmasi tersebut Badan POM, melakukan tindak lanjut memerintahkan penarikan obat sirup dari peredaran pasar dan pemusnahannya terhadap seluruh batch produk mengadung cemaran EG dan DEG melebihi bahan ambang batas aman.

Ilustrasi obat sirup. (Freepik)

“Jadi penarikan seluruh produk menjadi tugas tanggung jawab kewajiban dari industri Farmasi tersebut. Tapi tentunya dimonitor dan didampingi secara aktif dan langsung juga dilakukan kantor-kantor Badan POM di seluruh Indonesia,” tutur Penny.

BPOM telah ada tiga perusahaan farmasi yang terseret kasus serupa yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Maka izin edar obat sirup dari industri farmasi tersebut telah dicabut. Termasuk telah mencabut sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) ketiga perusahaan tersebut.

“Berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat CPOB untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut,” tulis BPOM dalam keterangannya, Senin (7/11/2022).(dan)

Exit mobile version