Kamis, 2 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Pengamat: Keterangan Susi Cenderung Tak Mau Memojokkan Putri

by bro
Rabu, 9 November 2022 - 09:11
in Headline
Saksi Susi menghampiri terdakwa Putri Candrawathi dan terdakwa Ferdy Sambo saat tiba di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Ist

Saksi Susi menghampiri terdakwa Putri Candrawathi dan terdakwa Ferdy Sambo saat tiba di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat, bahwa keterangan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjurus tak ingin menyudutkan majikannya tersebut.

Hal tersebut menanggapi kesaksian Susi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, dengan terdakwa Sambo dan Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BacaJuga

Indonesia Dukung Strategi Terciptanya Kerja Layak di Palestina

Koalisi Perubahan Solid Usung Anies, PDIP Tunggu Putusan Ketua Umum

“Ada keterangan Susi sebagai saksi, yang sedikit banyak kecenderungannya tidak mau memojokkan Putri,” kata Fickar dalam keterangan video, Jakarta, Rabu (9/11/2022).

Terbukti ketika awal memberikan kesaksian, keterangannya berbelit saat menjawab pertanyaan majelis hakim. Sehingga keterangan yang disampaikannya diragukan objektivitasnya.

“Saksi Susi banyak mendapat teguran dari majelis hakim. Kenapa dia tak bisa bercerita lancar seperti diperiksa penyidikan. Karena itu ada perbedaan, dengan keterangan pengadilan ketika dia berhadapan dengan ibu Putri dan pak FS. Itu yang mempengaruhi keterangannya objektif atau tidak,” nilai Fickar.

brigadir j
Saksi Susi di persidangan. Foto: Tangkapan layar YouTube Polri Tv Radio

Dia terlihat langsung menghampiri kedua majikannya saat tiba di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Itu menunjukan bahwa hubungan mereka sudah sangat dekat seperti keluarga.

“Itu indikasi bahwa pola relasi di antara mereka begitu dekat,” ujar Fickar.

“Umpamanya, bukan seperti pengusaha dengan pekerja, bukan majikan dengan buruh. Bukan lagi itu, mereka terlihat seperti keluarga. Dengan tanpa canggung ibu Putri memeluk saksi Susi,” tambahnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Melibatkan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf.

Kejadian itu bermula ketika adanya perseteruan antara para ajudan dengan Putri dan Brigadir J di Magelang pada Kamis, (7/7/2022). Kala itu, Putri menelepon Bharada E dan Ricky untuk pulang ke rumah di Jakarta.

“Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain,” tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudy Irmawan di dalam sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Akibat perbuatannya tersebut, lima terdakwa itu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (dan)

Tags: Brigadir JFerdy SamboKasus Brigadir JPutri Candrawathisaksi susisidangSidang Lanjutansusi
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Sidang-lanjutan-Kuat-Ma'ruf
Headline

14 Februari 2023, Kuat Maruf Hadapi Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J

Selasa, 31 Januari 2023 - 16:25
Kasus Obstruction of Justice, Arif Rahman Dituntut 1 Tahun Penjara
Nasional

Kasus Obstruction of Justice, Arif Rahman Dituntut 1 Tahun Penjara

Jumat, 27 Januari 2023 - 15:19
Mahfud MD: Bharada E Kamu Jantan, Harus Tabah Terima Vonis
Headline

Mahfud MD: Bharada E Kamu Jantan, Harus Tabah Terima Vonis

Jumat, 27 Januari 2023 - 13:24
sambo
Headline

Ini Kata Polri soal Klaim IPW Dapat Bocoran Hukuman Ferdy Sambo

Jumat, 27 Januari 2023 - 09:43
Lewat Pledoi Putri Candrawathi Minta Maaf pada Jokowi, Kapolri dan Keluarga Yosua
Headline

Lewat Pledoi Putri Candrawathi Minta Maaf pada Jokowi, Kapolri dan Keluarga Yosua

Rabu, 25 Januari 2023 - 23:31
Putri Candrawathi
Headline

Bacakan Pledoi, Putri: Semua Kesalahan Diarahkan pada Saya Tanpa Bisa Melawan

Rabu, 25 Januari 2023 - 19:16
Load More

Populer hari ini

Warga-Binaan

Kalapas Palu Pastikan Tak Ada Pengendalian Narkoba dari Dalam Lapas

Selasa, 31 Januari 2023 - 20:23
Urai Polemik, BPN Kanwil Papua Fasilitasi Pertemuan Pemkab Mimika Dengan Sumitro

Urai Polemik, BPN Kanwil Papua Fasilitasi Pertemuan Pemkab Mimika Dengan Sumitro

Rabu, 1 Februari 2023 - 14:07
Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Jadikan Mahasiswa Bertalenta Digital di Bidang Keuangan, BRI Institute Jadi Cyber University

Jadikan Mahasiswa Bertalenta Digital di Bidang Keuangan, BRI Institute Jadi Cyber University

Rabu, 1 Februari 2023 - 12:58
Bea Cukai

Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Selamatkan Kerugian Negara

Senin, 30 Januari 2023 - 18:59

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist