Pengamat: Keterangan Susi Cenderung Tak Mau Memojokkan Putri

Pengamat: Keterangan Susi Cenderung Tak Mau Memojokkan Putri - susi n pc - www.indopos.co.id

Saksi Susi menghampiri terdakwa Putri Candrawathi dan terdakwa Ferdy Sambo saat tiba di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat, bahwa keterangan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjurus tak ingin menyudutkan majikannya tersebut.

Hal tersebut menanggapi kesaksian Susi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, dengan terdakwa Sambo dan Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Ada keterangan Susi sebagai saksi, yang sedikit banyak kecenderungannya tidak mau memojokkan Putri,” kata Fickar dalam keterangan video, Jakarta, Rabu (9/11/2022).

Terbukti ketika awal memberikan kesaksian, keterangannya berbelit saat menjawab pertanyaan majelis hakim. Sehingga keterangan yang disampaikannya diragukan objektivitasnya.

“Saksi Susi banyak mendapat teguran dari majelis hakim. Kenapa dia tak bisa bercerita lancar seperti diperiksa penyidikan. Karena itu ada perbedaan, dengan keterangan pengadilan ketika dia berhadapan dengan ibu Putri dan pak FS. Itu yang mempengaruhi keterangannya objektif atau tidak,” nilai Fickar.

Saksi Susi di persidangan. Foto: Tangkapan layar YouTube Polri Tv Radio

Dia terlihat langsung menghampiri kedua majikannya saat tiba di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Itu menunjukan bahwa hubungan mereka sudah sangat dekat seperti keluarga.

“Itu indikasi bahwa pola relasi di antara mereka begitu dekat,” ujar Fickar.

“Umpamanya, bukan seperti pengusaha dengan pekerja, bukan majikan dengan buruh. Bukan lagi itu, mereka terlihat seperti keluarga. Dengan tanpa canggung ibu Putri memeluk saksi Susi,” tambahnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Melibatkan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf.

Kejadian itu bermula ketika adanya perseteruan antara para ajudan dengan Putri dan Brigadir J di Magelang pada Kamis, (7/7/2022). Kala itu, Putri menelepon Bharada E dan Ricky untuk pulang ke rumah di Jakarta.

“Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain,” tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudy Irmawan di dalam sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Akibat perbuatannya tersebut, lima terdakwa itu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (dan)

Exit mobile version