Jumat, 27 Januari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran Sabu dalam Keramik

by hery
Jumat, 11 November 2022 - 13:41
in Headline
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran Sabu dalam Keramik - 495c85bffa3d9f5b61ec13f22e383c2d sp sabu keramik - www.indopos.co.id
Share on FacebookShare on Twitter

indopos.co.id – Bea Cukai bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri gagalkan peredaran narkoba jenis sabu dalam kemasan keramik. Selain barang bukti sabu, tim gabungan juga menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Iran, yang merupakan anggota kelompok Narcotics Kitchen Lab Iranian, jaringan internasional Indonesia-Jerman.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan penindakan narkoba tersebut bermula dari diterimanya informasi bahwa akan ada pengiriman sabu-sabu dari Jerman yang disembunyikan dalam paket berisi keramik. “Menindaklanjuti info tersebut, pada tanggal 8 November 2022 tim gabungan Bea Cukai dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melaksanakan controlled delivery atas paket yang berisikan keramik yang di dalamnya tersembunyi empat kilogram bubuk putih diduga sabu-sabu. Petugas pun menangkap penerima paket, yaitu WNA Iran berinisial MHD,” katanya.

BacaJuga

Mahfud MD: Bharada E Kamu Jantan, Harus Tabah Terima Vonis

Ini Kata Polri soal Klaim IPW Dapat Bocoran Hukuman Ferdy Sambo

Setelah menangkap MHD, petugas lalu menangkap WN Iran lainnya berinisial AK yang akan menerima sabu-sabu dari MHD. Ketika menggeledah tempat tinggal AK di kawasan Jakarta Selatan, petugas menemukan kitchen lab sabu-sabu dengan seperangkat alat produksi sabu-sabu, bahan kimia aseton, saringan, timbangan digital, dan 5,3 kg sabu-sabu siap edar. “Berdasarkan hasil penyidikan, sabu-sabu bubuk yang disembunyikan dalam keramik tersebut direncanakan akan dilakukan proses kimia dalam rangka pembersihan sebelum diedarkan,” ujar Nirwala.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga menetapkan seorang buron yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial S, yang bertugas sebagai pengendali. Total barang bukti yang disita dalam penindakan narkoba ini ialah sejumlah 9,3 kilogram sabu-sabu.

Para tersangka dijerat primer Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika golongan I. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara, ditambah pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga. Subsider Pasal 113 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga. Lebih subsider, Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.

Tags: bea cukai
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Bea Cukai
Ekonomi

Fasilitas Kepabeanan Topang Stabilitas Sektor Perdagangan dan Industri Nasional

Kamis, 26 Januari 2023 - 22:25
Bea Cukai
Nasional

Bea Cukai Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama dengan Polri

Kamis, 26 Januari 2023 - 21:59
bc2
Nasional

Bea Cukai dan Polri Ungkap Kasus 149 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia-Aceh

Kamis, 26 Januari 2023 - 21:12
bc
Nasional

Bea Cukai Ringkus Ratusan Ribu Rokok Ilegal Dari Tiga Wilayah Penindakan

Kamis, 26 Januari 2023 - 20:43
Bea Cukai
Ekonomi

Terus Dukung UMKM, Tiga Kantor Bea Cukai Berikan Asistensi Ekspor

Rabu, 25 Januari 2023 - 19:35
Bea Cukai
Ekonomi

Ekspor Kian Gencar dari Maluku, Bea Cukai Sigap Laksanakan Asistensi

Rabu, 25 Januari 2023 - 18:19
Load More

Populer hari ini

Aup Pecah Telor Kukuhkan Dua Profesor Vokasi

Temuan PPATK Rp 1 Triliun Mengalir ke Politikus, Ini Langkah Polri

Kamis, 26 Januari 2023 - 23:09
PT Eminence Hospitality Services (EHS) Tetap Menjadi Operator Hotel Le Eminence Puncak

PT Eminence Hospitality Services (EHS) Tetap Menjadi Operator Hotel Le Eminence Puncak

Jumat, 27 Januari 2023 - 11:49
Rafik-Rahmat-Taufik

Para Kades di Banten Tolak Perpanjangan Jabatan Jadi 9 Tahun, ini Alasannya

Kamis, 19 Januari 2023 - 16:05
pemprov banten

Pakar Hukum Kritik Perpanjangan Masa Kerja Pansus Perampingan OPD Banten

Jumat, 27 Januari 2023 - 08:31
rul

Syahrul Pacu Produksi Tanaman Pangan 2023 Menembus Langit

Kamis, 26 Januari 2023 - 19:09

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 20 at 12.24.02 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023

by gimbal
Jumat, 20 Januari 2023 - 00:37
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist