Terkait Kasus Binomo, Negara Tak Boleh Diuntungkan dari Hasil Kejahatan

sidang-pidana

ilustrasi sidang pidana (dok INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) Yenti Ganarsih menilai ada kejanggalan terkait pasal perjudian 303 pada putusan kasus Binomo dengan terdakwa Indra Kenz. Sebab seharusnya hak korban semestinya tidak dikurangi.

“Kalau korban berkontribusi, semestinya tidak mengurangi semua hak korban, tapi mengurangi putusan yang sedang diperkarakan,” ujar Yenti Ganarsih secara daring, Rabu (16/11/2022).

Ia mengatakan, pada kasus Binomo disertakan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dan semestinya ada recovery para korban. Sehingga, tidak saja memenjarakan pelaku, tetapi juga memulihkan korban dengan menelusuri aset milik pelaku.

“Sejak awal ini ada judi online yang berkedok investasi. Sehingga masyarakat tertipu, karena literasi digital kurang,” katanya.

“Dalam hukum pidana kan niat korban berinvestasi, karena namanya investasi,” imbuhnya.

Dengan putusan tersebut, dikatakan dia, menyebabkan para korban frustasi. Dan tidak lagi percaya dengan pengadilan. “Percuma aja lapor, mereka bisa melakukan penghakiman sendiri. Sudah capek, uangnya tidak kembali,” terangnya.

Influencer dan pengusaha Indra Kesuma. (Instagram/@indrakenz)

Pengamat Hukum ini menyebut, pada penanganan perkara pidana negara hanya berhak atas denda dan benda yang merugikan negara. Sementara rampasan harus dikembalikan pada yang berhak.

“Setelah terbukti, ada perampasan maka hakim memberikan kepada yang berhak,” ungkapnya.

“Dan negara tidak boleh diuntungkan dari hasil kejahatan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang membacakan putusan kasus Binomo dengan terdakwa Indra Kenz. Hakim dan memutuskan barang bukti hasil tindak pidana dalam kasus Indra Kenz dirampas untuk negara.(nas)

Exit mobile version