Rabu, 8 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

2 Korporasi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Ini Ancaman Hukumnya

by bro
Kamis, 17 November 2022 - 21:42
in Headline
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah). Foto: Dokumentasi Humas Polri

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah). Foto: Dokumentasi Humas Polri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak di Indonesia. Kedua korporasi tersebut yakni PT. A dan CV. SC.

Kedua korporasi itu diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.

BacaJuga

Ada Apa PKS-Golkar Lakukan Silaturahim Kebangsaan

Kasus Baru Gagal Ginjal Akut, Dokter Diimbau Tak Resepkan Obat Sirup Praxion

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, penetapan tersangka kedua korporasi itu usai penyidik melakukan penyidikan dan pemeriksaan sebanyak 41 orang.

“31 orang saksi dan 10 ahli,” kata Dedi dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Ia menerangkan, modus PT. A sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.

2 Korporasi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Ini Ancaman Hukumnya - obat sirup - www.indopos.co.id
Ilustrasi obat sirup. (Freepik)

“PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi,” tutur Dedi.

PT. A diduga mendapatkan bahan baku tambahan tersebut dari CV. SC, setelah dilakukan Kerjasama dengan BPOM, di lokasi CV. SC ditemukan sejumlah 42 drum propylen glycol setelah dilakukan uji lab oleh Puslabfor Polri mengandung ethylen glycol melebihi ambang batas.

“Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi, yang diproduksi PT. A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order),” ucap Dedi.

“DO (delivery order) PT. A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT. A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV. SC,” tambahnya.

PT. A selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Selain itu, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara untuk CV. SC disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1).

Ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar. (dan)

Tags: Gagal Ginjal AkutKasus Gagal Ginjal AkutPolri
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Polres Lebak Mulai Gencar Ungkap Peredaran Obat Keras
Nusantara

Polres Lebak Mulai Gencar Ungkap Peredaran Obat Keras

Selasa, 7 Februari 2023 - 21:06
ginjal ilustrasi
Headline

Kasus Baru Gagal Ginjal Akut, Dokter Diimbau Tak Resepkan Obat Sirup Praxion

Selasa, 7 Februari 2023 - 20:50
Operasi Kepolisian Kewilayahan Keselamatan Jaya 2023, Polresta Bandara Soetta Kedepankan Tindakan Preemtif
Megapolitan

Operasi Kepolisian Kewilayahan Keselamatan Jaya 2023, Polresta Bandara Soetta Kedepankan Tindakan Preemtif

Selasa, 7 Februari 2023 - 19:28
Polri dan Dewan Pers Sosialiasi Perlindungan Kemerdekaan Pers
Nasional

Polri dan Dewan Pers Sosialiasi Perlindungan Kemerdekaan Pers

Selasa, 7 Februari 2023 - 15:38
Kasus Gagal Ginjal Akut Kembali Terulang, Pengamat: Tragis dan Menyedihkan
Headline

Kasus Gagal Ginjal Akut Kembali Terulang, Pengamat: Tragis dan Menyedihkan

Senin, 6 Februari 2023 - 21:50
Ini Gejala Awal Pasien Suspek Gagal Ginjal Akut dan Riwayat Obatnya
Nasional

Ini Gejala Awal Pasien Suspek Gagal Ginjal Akut dan Riwayat Obatnya

Senin, 6 Februari 2023 - 17:27
Load More

Populer hari ini

M-Harry-Mulya-Zein

Dosen IPDN : Pj Gubernur Riau Harus Paham Birokrasi dan Tata Ruang. Ini Alasannya..

Selasa, 7 Februari 2023 - 14:05
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
banten

Tokoh Sentral Banten Minta Pj Gubernur Diganti, Ada Apa?

Selasa, 7 Februari 2023 - 22:02
persiapan-operasi-Maung-2023

Polda Banten Akan Gelar Operasi Keselamatan Maung 2023.Ini Sasarannya..

Selasa, 7 Februari 2023 - 12:25
Kasus Gagal Ginjal Akut Kembali Terulang, Pengamat: Tragis dan Menyedihkan

Kasus Gagal Ginjal Akut Kembali Terulang, Pengamat: Tragis dan Menyedihkan

Senin, 6 Februari 2023 - 21:50

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 7 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 07 at 12.27.57 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 7 Februari 2023

by gimbal
Selasa, 7 Februari 2023 - 00:38
Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist