2 Korporasi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Ini Ancaman Hukumnya

2 Korporasi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Ini Ancaman Hukumnya - dedi kadiv - www.indopos.co.id

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah). Foto: Dokumentasi Humas Polri

INDOPOS.CO.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak di Indonesia. Kedua korporasi tersebut yakni PT. A dan CV. SC.

Kedua korporasi itu diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, penetapan tersangka kedua korporasi itu usai penyidik melakukan penyidikan dan pemeriksaan sebanyak 41 orang.

“31 orang saksi dan 10 ahli,” kata Dedi dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Ia menerangkan, modus PT. A sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.

Ilustrasi obat sirup. (Freepik)

“PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi,” tutur Dedi.

PT. A diduga mendapatkan bahan baku tambahan tersebut dari CV. SC, setelah dilakukan Kerjasama dengan BPOM, di lokasi CV. SC ditemukan sejumlah 42 drum propylen glycol setelah dilakukan uji lab oleh Puslabfor Polri mengandung ethylen glycol melebihi ambang batas.

“Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi, yang diproduksi PT. A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order),” ucap Dedi.

“DO (delivery order) PT. A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT. A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV. SC,” tambahnya.

PT. A selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Selain itu, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara untuk CV. SC disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1).

Ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar. (dan)

Exit mobile version