Pemerintah Tetapkan KLB Polio Usai 1 Kasus di Aceh, Ini Kronologinya

Suntik

Ilustrasi penyakit polio. Foto: Freepik

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Polio, setelah mendapat temuan satu kasus di Kabupaten Pidie, Aceh.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, virus polio tersebut dapat mengakibatkan kelumpuhan permanen terutama pada anak-anak yang belum mendapatkan imunisasi.

Indonesia sudah mendapatkan sertifikat eradikasi polio (Indonesia bebas Polio) tahun 2014. Meski telah dinyatakan bebas polio, vaksinasi atau imunisasi polio masih perlu dilakukan.

“Setiap penemuan satu kasus polio merupakan suatu kejadian luar biasa. Jadi masuk di KLB,” kata Maxi dalam jumpa pers virtual, Jakarta, Sabtu (19/11/2022).

Ia menuturkan, kasus polio tersebut menimpa anak berusia tujuh tahun. Dengan gejala awalnya merasakan demam dan flu pada 6 Oktober 2022. “Kemudian mulai onset lemah, tungkai lemah, dan masuk ke RSUD Sigli,” tutur Maxi.

Dokter anak mencurigai polio dan dua mengambil spesimen pada 21-22 Oktober 2022. Tiga hari selanjutnya, sampel tiba di provinsi, kemudian dikirimkan ke Jakarta. Hasilnya diterima oleh Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan.

“Diperiksa pada 7 November 2022, muncul hasil RT PCR, ditemukan pasien di Aceh terinfeksi virus polio tipe 2 dan tipe 3 sabin,” ujar Maxi.

Sementara hasil RT PCR dikirimkan ke laboratorium Biofarma sebagai laboratorium rujukan Nas Polio untuk sequencing pada 8 November 2022.

Keluar hasil sequencing pasien di Aceh positif polio tipe 2 dua hari setelah pemeriksaan laboratorium. Hasil sekuensing dia memang positif polio tipe 2,” ungkap Maxi.(dan)

Exit mobile version