Sabtu, 4 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

PPKM Kembali Diperpanjang hingga 9 Januari 2023, Seluruh Wilayah Level 1

by Ali Rachman
Selasa, 6 Desember 2022 - 10:54
in Headline
ppkm jawa-bali

Warga Jakarta beraktivitas dengan menerapkan protokol kesehatan saat PPKM Level 1. Foto: Instagram/@dkijakarta

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah kembali memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali selama satu bulan lebih, terhitung mulai Selasa 6 Desember hingga 9 Januari 2023.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022, seluruh wilayah Indonesia berada di level 1.

BacaJuga

Kualitas Pendidikan Menjadi Perhatian Kemendikbudristek, Ini Penjelasannya

Dewa 19 Konser di JIS Malam Ini, 2.174 Personel Aparat Lakukan Pengamanan

Sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM pada kondisi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali.

“Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan review yang telah dilakukan dan asesmen serta untuk melengkapi pelaksanaan PPKM, yang mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19,” tulis Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 dilihat, Selasa (6/12/2022).

PPKM Kembali Diperpanjang hingga 9 Januari 2023, Seluruh Wilayah Level 1 - cfd dki ppkm - www.indopos.co.id
Ilustrasi – Kota Jakarta berstatus PPKM Level 1 selama dua pekan terakhir. Foto: Twitter/@DKIJakarta

Dalam diktum pertama menyebutkan, Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 yaitu Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara dan Kota Jakarta Pusat.

Gubernur Banten dan Bupati/Wali Kota wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 yaitu Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

“Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, berpedoman pada Indikator transmisi
komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial,” ujarnya.

Hal tersebut sesuai dalam penanggulangan pandemi Covid-19, yang ditetapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menandatangani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 di luar Jawa-Bali. (dan)

Tags: KemendagriPandemi Covid-19PPKM
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Masyarakat Petamburan Perkuat Pengaman Ekonomi di Masa Krisis lewat Jamu
Megapolitan

Dinilai Berhasil Tekan Inflasi, Wali Kota Tangerang Jadi Narasumber di Kemendagri

Senin, 23 Januari 2023 - 22:09
Gedung-Kemendagri
Nusantara

Muktabar Boyong 21 Pejabat ke Kemendagri, Ini yang Disampaikan

Jumat, 20 Januari 2023 - 11:21
Unjuk-Rasa
Nasional

Tak Jalankan Keputusan Presiden, Mendagri Diminta Tegur Gubernur Sulteng

Rabu, 11 Januari 2023 - 15:50
Tahun 2023 Jadi Ujian, Jokowi Inginkan Ekonomi Masih di Atas 5 Persen
Headline

Tahun 2023 Jadi Ujian, Jokowi Inginkan Ekonomi Masih di Atas 5 Persen

Senin, 2 Januari 2023 - 14:03
Jokowi dan Syahrul Sudah Lama Bekerja Sama Hingga Terjalin Persahabatan
Headline

PPKM Dicabut, Sandiaga Uno: Berdampak Positif di Sektor Pariwisata dan Ekraf

Senin, 2 Januari 2023 - 11:10
Prokes
Headline

Pencabutan PPKM, Ahli Ingatkan Pentingnya Protokol Kesehatan

Minggu, 1 Januari 2023 - 12:05
Load More

Populer hari ini

sekolah

Siswa SMA Negeri CMBBS Pandeglang Raih Prestasi di Kancah Internasional

Kamis, 2 Februari 2023 - 19:24
Pasang-6.000-Patok

Sukseskan Gema Patas, BPN Kabupaten Tangerang Pasang 6.000 Patok

Jumat, 3 Februari 2023 - 21:05
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
digital

Tak Hanya Hoaks, Kenali Beragam Gangguan Informasi di Ruang Digital

Senin, 25 Juli 2022 - 20:49
Tertinggi di Indonesia, Monumen Jenderal Soedirman di PIK 2 Diresmikan

Tertinggi di Indonesia, Monumen Jenderal Soedirman di PIK 2 Diresmikan

Sabtu, 4 Februari 2023 - 08:25

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist