PPKM Kembali Diperpanjang hingga 9 Januari 2023, Seluruh Wilayah Level 1

ppkm jawa-bali

Warga Jakarta beraktivitas dengan menerapkan protokol kesehatan saat PPKM Level 1. Foto: Instagram/@dkijakarta

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah kembali memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali selama satu bulan lebih, terhitung mulai Selasa 6 Desember hingga 9 Januari 2023.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022, seluruh wilayah Indonesia berada di level 1.

Sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM pada kondisi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali.

“Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan review yang telah dilakukan dan asesmen serta untuk melengkapi pelaksanaan PPKM, yang mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19,” tulis Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 dilihat, Selasa (6/12/2022).

Ilustrasi – Kota Jakarta berstatus PPKM Level 1 selama dua pekan terakhir. Foto: Twitter/@DKIJakarta

Dalam diktum pertama menyebutkan, Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 yaitu Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara dan Kota Jakarta Pusat.

Gubernur Banten dan Bupati/Wali Kota wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 yaitu Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

“Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, berpedoman pada Indikator transmisi
komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial,” ujarnya.

Hal tersebut sesuai dalam penanggulangan pandemi Covid-19, yang ditetapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menandatangani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 di luar Jawa-Bali. (dan)

Exit mobile version