Sabtu, 28 Januari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Nyatakan Setia Pada NKRI dan Tak Radikal, Umar Patek Bebas Bersyarat

by gint
Rabu, 7 Desember 2022 - 20:42
in Headline
penjara

Ilustrasi penjara. (Freepik)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Nyatakan diri setia pada NKRI dan tak radikal (deradikalisasi) lagi, Hisyam bin Alizein alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya melalui Program Pembebasan Bersyarat pada Rabu (7/12/2022).

Pembebasan Bersyarat kepada Umar Patek juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88) sehingga Umar Patek sendiri diserahkan kedua lembaga ini kepada keluarganya.

BacaJuga

Pascagempa di Bandung 4.0 M, Sejumlah Rumah Milik Warga Rusak di Pangalengan

400 Rumah Terdampak Banjir di Manado, 1.021 Orang Mengungsi

Dengan pembebasan bersyarat tersebut, yang bersangkutan sudah beralih status dari Narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya dan wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030. Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti menyatakan Umar Patek dinyatakan sudah deradikalisasi dan dinyatakan setia pada NKRI oleh Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88) maka yang bersangkutan berhak mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat.

“Program Pembebasan Bersyarat merupakan hak yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif antara lain : sudah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan telah menunjukjan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI,” kata Rika.

Dikatakan, pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Umar Patek juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88). (gin)

Tags: Cinta NKRIderadikalisasiDitjenpasHisyam bin AlizeinLapasNKRIUmar Patek
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Tandatangani Pakta Integritas, Lapas Kelas IIA Salemba Siap Wujudkan Netralitas Pegawai di Pemilu 2024
Megapolitan

Tandatangani Pakta Integritas, Lapas Kelas IIA Salemba Siap Wujudkan Netralitas Pegawai di Pemilu 2024

Rabu, 25 Januari 2023 - 19:05
pas
Nasional

Berikan Kinerja Terbaik, 2023 Ditjenpas Siap Wujudkan WBBM

Rabu, 25 Januari 2023 - 09:36
Puluhan Petugas Keamanan Rutan Kelas 1 Jakarta Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya
Megapolitan

Puluhan Petugas Keamanan Rutan Kelas 1 Jakarta Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya

Selasa, 24 Januari 2023 - 15:33
Tahun-Baru-Imlek
Headline

26 Narapidana Terima Remisi Khusus Imlek, 1 Orang Bebas

Minggu, 22 Januari 2023 - 09:50
rutan
Nasional

Demi Komitmen Memerangi Narkoba, Puluhan Petugas Rutan Kelas 1 Cipinang Jalani Tes Urine

Sabtu, 21 Januari 2023 - 18:48
Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Kerja Sama dengan 10 LBH
Megapolitan

Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Kerja Sama dengan 10 LBH

Rabu, 11 Januari 2023 - 22:42
Load More

Populer hari ini

digital

Tak Hanya Hoaks, Kenali Beragam Gangguan Informasi di Ruang Digital

Senin, 25 Juli 2022 - 20:49
Ilustrasi-Lakalantas

Kasus Lakalantas Mahasiswa UI Polisi Terbitkan SP3 Sudah Tepat

Sabtu, 28 Januari 2023 - 15:05
Anugerah-Jurnalistik-Adinegoro-2022

Inilah Daftar Nama-nama Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2022

Sabtu, 28 Januari 2023 - 10:05
Kota-garut

Staycation di Garut, Ini 6 Kegiatan yang Bisa Anda Lakukan

Sabtu, 28 Januari 2023 - 14:45
Titik-Gempa-Bandung

Pascagempa Berkekuatan 4.0 M Dini Hari, Bandung Diguncang 4 Kali Gempa Susulan

Sabtu, 28 Januari 2023 - 11:20

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 20 at 12.24.02 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023

by gimbal
Jumat, 20 Januari 2023 - 00:37
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist