Jumat, 27 Januari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

PBB Prihatin Sejumlah Pasal Diskriminatif KHUP

by wib
Kamis, 8 Desember 2022 - 21:05
in Headline
Aksi-penolakan-RKUHP

Aksi menggelar aksi secara offline dan online di berbagai kota pada Minggu-Senin (4-5 Desember 2022) untuk menolak pasal-pasal bermasalah di RKUHP. (Dok AJI)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui perwakilannya di Indonesia menanggapi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disahkan. Produk hukum tersebut dinilai tak sesuai hak asasi manusia (HAM).

“Mencatat dengan keprihatinan adopsi ketentuan tertentu dalam KUHP yang direvisi yang tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia, termasuk hak atas kesetaraan,” tulis pernyataan PBB, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

BacaJuga

Temuan PPATK Rp 1 Triliun Mengalir ke Politikus, Ini Langkah Polri

Belasan TKW Rutin Setor Gaji ke Wowon Cs, Total Kerugian Ratusan Juta

Di hadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas privasi serta hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan dan kebebasan berpendapat dan berekspresi.

“PBB khawatir beberapa pasal dalam KUHP, yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia,” ucapnya.

Bahkan beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers. Orang lain akan mendiskriminasi, atau memiliki dampak diskriminatif pada, perempuan, anak perempuan, anak laki-laki dan minoritas seksual.

“Akan berisiko mempengaruhi berbagai hak kesehatan seksual dan reproduksi, hak privasi, dan memperburuk kekerasan berbasis gender, dan kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender,” kritiknya.

Ketentuan lain berisiko melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan dan dapat melegitimasi sikap sosial, yang negatif terhadap penganut agama atau kepercayaan minoritas dan mengarah pada tindakan kekerasan terhadap mereka.

“Pakar Hak Asasi Manusia PBB, telah menyampaikan keprihatinan serupa dalam surat yang dikirim ke pemerintah,” ujarnya.

Saat Pemerintah mempersiapkan penerapan KUHP yang baru, PBB menyerukan kepada otoritas eksekutif dan legislatif memanfaatkan proses reformasi ini untuk memastikan hukum dalam negeri diselaraskan dengan kewajiban hukum hak asasi manusia internasional Indonesia.

Termasuk komitmennya terhadap Agenda 2030 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), yang terus dipromosikan dan digunakan negara sebagai kompas untuk agenda pembangunan nasionalnya.

“Kami mendorong pemerintah untuk tetap terlibat dalam dialog konsultatif terbuka dengan masyarakat sipil yang lebih luas dan pemangku kepentingan menangani keluhan dan memastikan bahwa proses reformasi sejalan dengan komitmen global Indonesia dan juga TPB,” imbuhnya.(dan)

Tags: Pasal Diskriminatif KHUPPBBRKUHP
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Situs Goa Liang Bangkai Diajukan ke UNESCO
Nusantara

Situs Goa Liang Bangkai Diajukan ke UNESCO

Minggu, 1 Januari 2023 - 19:33
Sosialisasi-KUHP
Nasional

Empat Sekawan Ajak Masyarakat Indonesia Bangga dengan UU KUHP

Sabtu, 10 Desember 2022 - 20:05
Legislatif Gerinda: RKUHP Sudah Disosialisasikan Sejak 2019 Lalu
Nasional

Legislatif Gerinda: RKUHP Sudah Disosialisasikan Sejak 2019 Lalu

Sabtu, 10 Desember 2022 - 17:07
rkuhp
Nasional

RKUHP Disahkan Jadi Undang-Undang, AJI Sorot 17 Pasal Bermasalah

Selasa, 6 Desember 2022 - 16:36
komnas
Nasional

Komnas HAM: RKUHP Harus Sesuai Koridor Hak Asasi Manusia

Senin, 5 Desember 2022 - 22:22
bpk
Ekonomi

Ketua BPK RI Terpilih Menjadi Ketua Panel Pemeriksa Eksternal PBB

Rabu, 30 November 2022 - 18:18
Load More

Populer hari ini

Rafik-Rahmat-Taufik

Para Kades di Banten Tolak Perpanjangan Jabatan Jadi 9 Tahun, ini Alasannya

Kamis, 19 Januari 2023 - 16:05
Iti Tekankan Empat Prioritas Pembangunan di Lebak

Iti Tekankan Empat Prioritas Pembangunan di Lebak

Selasa, 24 Januari 2023 - 18:21
Tandatangani Pakta Integritas, Lapas Kelas IIA Salemba Siap Wujudkan Netralitas Pegawai di Pemilu 2024

Tandatangani Pakta Integritas, Lapas Kelas IIA Salemba Siap Wujudkan Netralitas Pegawai di Pemilu 2024

Rabu, 25 Januari 2023 - 19:05
Launching-Buku

Sambut HPN 2023, Mantan Anggota Dewan Pers Launching Buku “Media Massa Hadapi Disrupsi Digital”

Kamis, 26 Januari 2023 - 09:35
sayap patah

Tiga Fakta Menarik Film Sayap-Sayap Patah

Selasa, 30 Agustus 2022 - 22:52

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 20 at 12.24.02 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023

by gimbal
Jumat, 20 Januari 2023 - 00:37
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist