Pemerintah Diminta Evaluasi Program Deradikalisasi terhadap Napiter

Pemerintah Diminta Evaluasi Program Deradikalisasi terhadap Napiter - polsek astana - www.indopos.co.id

Kondisi Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Astana Anyar rusak ringan pascaledakan bom di Jalan Astana Anyar Nomor 340, Nyengseret, Kecamatan Astana Anyar, Bandung. Jawa Barat, Rabu (7/12/2022). Foto: Dokumen Polsek Astana Anyar

INDOPOS.CO.ID – Analis komunikasi politik dan pertahanan keamanan dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting meminta, pemerintah melakukan evaluasi kembali program deradikalisasi terhadap narapidana terorisme (napiter).

Berkaca aksi teror bom bunuh diri di Kepolisian Sektor (Polsek) Astana Anyar, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat pada, Rabu (7/12/2022). Pelaku merupakan mantan napite kasus bom Cicendo, Jawa Barat tahun 2017.

“Dalam beberapa kasus bom bunuh diri yang terjadi di Tanah Air, justru dilakukan oleh narapidana terorisme yang telah menjalani deradikalisasi di lembaga pemasyarakatan,” kata Ginting dalam keterangannya, Kamis (8/12/2022).

Menurutnya, deradikalisasi merupakan program yang bertujuan menetralkan pemikiran-pemikiran bagi mereka yang sudah terpapar radikalisme.

Sasarannya para teroris, yang ada di dalam lembaga pemasyarakatan maupun di luar lembaga pemasyarakatan.

“Lalu apa saja program yang dilakukan? Mengapa jika belum bisa menghilangkan pemikiran radikalisme, mereka harus dibebaskan? Bagaimana pengawasannya jika mereka sudah dibebaskan?” tanya Ginting.

Lokasi bom bunuh diri di depan Kepolisian Sektor (Polsek) Astana Anyar, Kota Bandung Foto: Pesan diterima redaksi

Jika tujuan deradikalisasi membersihkan pemikiran-pemikiran radikalisme yang ada pada para teroris, harus sudah bisa dipastikan terlebih dahulu mereka sudah bisa kembali menjadi masyarakat biasa.

“Jika ada potensi pikirannya kembali ke ranah radikalisme, polisi harus mengawasi secara ketat. Kalau perlu tangkap kembali,” ujar Ginting.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat bernama Agus Sujatno.

Agus merupakan mantan narapidana kasus bom Cicendo, Jawa Barat, dan telah dihukum penjara selama empat tahun di Nusakambangan. Agus kemudian bebas pada September 2021. (dan)

Exit mobile version