Ajukan JR ke MK, DP Nilai UU KUHP Cederai Kebebasan Berpendapat

Sapto-Anggoro

Anggota Dewan Pers Sapto Anggoro (tengah) Foto: Nasuha/ INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Dewan Pers (DP) akan mengajukan Judicial Review (JR) Undang-undang (UU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). UU KUHP yang baru saja disahkan DPR RI tersebut dinilai mencederai kebebasan berpendapat.

“Kami sebelumnya sudah menyampaikan masukkan, bahkan kami datang ke fraksi -fraksi,” ungkap Anggota Dewan Pers Sapto Anggoro kepada INDOPOS.CO.ID, Minggu (11/12/2022).

Selain itu, dikatakan dia, Dewan Pers telah mengajukan reformulasi (formulasi baru) rancangan KUHP (RKUHP). Dalam RKUHP saat itu, menurut dia, ada 9 klaster dan 18 pasal yang ditolak oleh publik

“Kami sudah datang ke Menkopolhukam Pak Mahfud MD. Hasilnya 60 persen usulan diabaikan, 35 persen masuk dalam penjelasan dan 5 persen diterima,” katanya.

Menurut dia, pemerintah membantah dalam KUHP tidak ditemukan kata pers. Sementara, dalam pasal KUHP dijelaskan terkait publikasi.

“Kami tidak setuju. Dalam penjelasan terkait publikasi masuk delik pers,” tegasnya.

“Ini bisa berpotensi menimbulkan ketakutan yang berlebihan di masyarakat,” imbuhnya.

Sebab, lanjut dia, Dewan Pers tidak hanya terkait kemerdekaan pers, namun juga kebebasan menyampaikan pendapat.(nas)

Exit mobile version