Jumat, 27 Januari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Sidang Putri Candrawathi Diputuskan Terbuka, Kecuali Bahas Asusila

by wib
Senin, 12 Desember 2022 - 14:10
in Headline
agenda-pembacaan-dakwaan

Tangkapan layar saat Putri Candrawathi menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan. (Indopos.co.id/Dhika Alam Noor)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Majelis hakim menetapkan sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilakukan tertutup yang mengungkit terkait asusila.

Persidangan kali ini menghadirkan terdakwa Putri Candrawathi sebagai saksi. Dia bakal memberikan kesaksian untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

BacaJuga

Temuan PPATK Rp 1 Triliun Mengalir ke Politikus, Ini Langkah Polri

Belasan TKW Rutin Setor Gaji ke Wowon Cs, Total Kerugian Ratusan Juta

“Majelis (hakim) memutuskan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila. Selebihnya kita akan menyatakan terbuka,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santos di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Ia meminta para pengunjung yang hadir dalam persidangan tersebut, dapat mematuhi tata tertib yang telah diberlakukan. Terutama ketika pembahasan sidang mengungkap soal asusila.

“Kita sepakati ya, ketika nanti sudah menyentuh konten asusila kepada para pengunjung, ketika majelis hakim menyatakan sidang tertutup,” ujar Wahyu.

“Mohon meninggalkan ruang sidang tidak ada satu orang pun kecuali penasihat hukum, terdakwa dan jaksa penuntut umum,” tambahnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, pihaknya menolak sidang tertutup karena berpedoman pada Pasal 153 ayat (3) bahwa itu bukan perkara keasusilaan dan perkara anak.

Dalam pedoman MA pun tidak ada perintah untuk menutup persidangan apabila saksinya yang bukan tindak pidana kesusilaan. “Izin Yang Mulia, kami menolak,” ucap JPU menanggapi pertanyaan majelis hakim.

Pihak terdakwa Putri memang telah melayangkan permohonan kepada majelis hakim agar sidang kali ini digelar tertutup. Lantaran istri Ferdy Sambo itu merasa keberatan bila sidang berlangsung terbuka.

“Iya, Yang Mulia, bila berkenan sidang tertutup, terima kasih,” tutur Putri.

Terdakwa-PC
Tangkapan layar saat Putri Candrawathi menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan. (Indopos.co.id/Dhika Alam Noor)

JPU telah mengemukakan, dakwaan Putri Candrawathi yang diduga terlibat dalam menghabisi nyawa Brigadir J. Tindakan pidana itu dilakukan lebih dari satu orang.

Mulai Ferdy Sambo, Putri, sopirnya Kuat Maruf, ajudan lainnya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal. Keterlibatan Putri dinilai JPU sangat nyata.

“Karena terdakwa PC tidak mengerti izinkan kami menjelaskan singkat. Putri didakwa telah dilakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 subs Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tutur salah satu JPU beberapa waktu lalu.

“Pasal 55 ayat 1 ke-1 itu bersama-sama, jadi ada banyak orang yang bukan hanya terdakwa Putri Candrawathi aja. Nah, terhadap apa yang diperbuat Putri Candrawathi sudah terlihat dengan jelas,” sambung JPU.(dan)

Tags: Bharada EBrigadir Jkasus pembunuhan berencanaKuat MarufPutri Candrawathi
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Lewat Pledoi Putri Candrawathi Minta Maaf pada Jokowi, Kapolri dan Keluarga Yosua
Headline

Lewat Pledoi Putri Candrawathi Minta Maaf pada Jokowi, Kapolri dan Keluarga Yosua

Rabu, 25 Januari 2023 - 23:31
Putri Candrawathi
Headline

Bacakan Pledoi, Putri: Semua Kesalahan Diarahkan pada Saya Tanpa Bisa Melawan

Rabu, 25 Januari 2023 - 19:16
pc
Headline

Lewat Pledoi, Putri Candrawathi Kembali Tegaskan Sebagai Korban Pelecehan Seksual

Rabu, 25 Januari 2023 - 15:55
sambo
Headline

Bacakan Pledoi, Sambo Dianggap Penjahat Terbesar Sepanjang Sejarah Manusia

Rabu, 25 Januari 2023 - 10:56
Ricky-Rizal-Wibowo
Nasional

Bacakan Pledoi, Ricky Rizal Minta Maaf pada Keluarga Yosua, Polri dan Keluarganya

Selasa, 24 Januari 2023 - 23:55
Ricky-Rizal
Headline

Bacakan Pledoi, Ricky Rizal Menyesal Tak Jujur Sampaikan Kejadian Penembakan Yosua

Selasa, 24 Januari 2023 - 19:50
Load More

Populer hari ini

Rafik-Rahmat-Taufik

Para Kades di Banten Tolak Perpanjangan Jabatan Jadi 9 Tahun, ini Alasannya

Kamis, 19 Januari 2023 - 16:05
Iti Tekankan Empat Prioritas Pembangunan di Lebak

Iti Tekankan Empat Prioritas Pembangunan di Lebak

Selasa, 24 Januari 2023 - 18:21
Tandatangani Pakta Integritas, Lapas Kelas IIA Salemba Siap Wujudkan Netralitas Pegawai di Pemilu 2024

Tandatangani Pakta Integritas, Lapas Kelas IIA Salemba Siap Wujudkan Netralitas Pegawai di Pemilu 2024

Rabu, 25 Januari 2023 - 19:05
Launching-Buku

Sambut HPN 2023, Mantan Anggota Dewan Pers Launching Buku “Media Massa Hadapi Disrupsi Digital”

Kamis, 26 Januari 2023 - 09:35
sayap patah

Tiga Fakta Menarik Film Sayap-Sayap Patah

Selasa, 30 Agustus 2022 - 22:52

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 20 at 12.24.02 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023

by gimbal
Jumat, 20 Januari 2023 - 00:37
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist