Putri Kaget dan Marah Dengar Skenario Sambo soal Kasus Penembakan Brigadir J

Terdakwa-PC

Tangkapan layar saat Putri Candrawathi menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan. Foto: Dok Indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Terdakwa Putri Candrawathi mengaku perasaanya campur aduk, setelah mendengar laporan versi suaminya Ferdy Sambo soal peristiwa berdarah di rumah dinasnya kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Kala itu Ferdy Sambo masih menjabat Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dia melaporkan adanya baku tembak antarajudan di rumah dinasnya. Kejadian itu dilatarbelakangi karena dugaan pelecehan seksual terhadap Putri.

“Suami saya sampaikan bahwa Richard menembak Yosua hingga meninggal dunia, suami saya sudah melaporkan ke pak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) bahwa peristiwa itu terjadi karena tembak menembak antara Yosua dan Richard disebabkan karena Yosua melecehkan saya,” kata Putri saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Ia tak kuasa menahan air matanya, karena turut dilibatkan dalam skenario Ferdy Sambo. Meski hal tersebut tak pernah digubris oleh sang suami.

“Lalu saya kaget dan saya marah kepada pak Sambo saat itu dan saya menangis,” ucap Putri.

“Saya sampaikan kepada suami saya kenapa saya diikut-diikuti dalam peristiwa tersebut, saya menangis lalu suami saya pergi keluar dari kamar,” tambahnya.

Ia mengaku mengetahui Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia sehari pascaperistiwa penembakan di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Tanggal 9 Juli (2022). Waktu itu pak Ferdy Sambo ada di kamar sama saya menanyakan kemarin ada kejadian apa di 46,” tutur Putri.

Laporan versi Sambo mengenai insiden di rumah dinasnya ternyata terbantahkan, setelah penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penyelidikan kasus meninggalnya Brigadir J. Baku tembak sesama anggota polisi tak pernah terjadi, kejadian sebenarnya ialah penembakan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa eks Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Melibatkan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf.

“Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudy Irmawan di dalam sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Akibat perbuatannya, lima terdakwa itu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (dan)

Exit mobile version