INDOPOS.CO.ID – Terdakwa Ferdy Sambo tidak terima dengan hasil poligraf atau tes uji kebohongan. Sebab, hasilnya disebut berbohong dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut menanggapi keterangan ahli poligraf Polri bidang komputer forensik, Aji Febriyanto. Menurutnya, pertanyaan ketika tes itu hanya pesanan dari penyidik.
“Kami menghendaki bahwa sangatlah disayangkan dalam pembuktian yang dilakukan oleh Puslabfor ini, hanya berdasarkan isu kemudian titipan penyidik,” kata Sambo di Sidang PN Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).
Menurutnya, keterangan ahli yang melakukan tes kebohongan bisa mempertimbangkan perkara pembunuhan berencana.
Mengingat akibat keterangan poligraf, keluarganya ikut terdampak, termasuk istrinya Putri Candrawathi yang ditetapkan menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

“Ahli harus mengetahui dampak yang ahli berikan terhadap hasil ini kepada keluarga saya. Tetapi ini fakta lah yang mulia, tidak ada hubungannya dalam perkara 340 (KUHP Pembunuhan Berencana) ahli tanyakan ke istri saya,” tutur Sambo.
Ahli poligrah Polri bidang komputer forensik, Aji Febriyanto dihadirkan sebagai saksi ahli dalam pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Aji mengemukakan, skor plus menunjukkan hasil jujur sedangkan minus menandakan jika hasilnya berbohong. Diketahui Sambo terindikasi bohong dengan skor minus delapan. “Minus. Terindikasi berbohong,” ucap Aji menjawab pertanyaan hakim.
Sebutin saja enggak apa, kamu ahli kok, kalau terdakwa Putri?” tanya hakim kembali. “Terindikasi berbohong,” timpal Aji. (dan)