Pengamat: Terbitnya Perppu Pemilu untuk Mengisi Kekosongan Regulasi

Pemilu

Ilustrasi Pemilu. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pemilu oleh pemerintah menuai pro dan kontra. Dalam Perppu tersebut di antaranya terkait nomor partai politik (Parpol) dan penambahan kursi di DPR.

“Harus segera ada turunan dari Perppu pemilu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar tidak menimbulkan pro dan kontra di masyarakat,” ujar Pengamat Politik Abdul Hakim melalui gawai, Kamis (15/12/2022).

Ia menuturkan, merujuk Perppu sejumlah partai memilih menggunakan nomor urut lama di 2019. Seperti PDI Perjuangan dengan nomor urut 3, Partai Gerindra nomor urut 2 dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan nomor urut 1.

“Untuk nomor urut partai ini sudah selesai ya. Karena tadi malam sudah dilakukan undian untuk nomor urut partai di KPU,” terangnya.

Ilustrasi simulasi pemilu. Foto: Bawaslu for INDOPOS.CO.ID

Direktur Eksekutif Skala Survei Indonesia (SSI) ini menjelaskan, terbitnya Perppu oleh pemerintah untuk mendukung pelaksanaan pemilu 2024 mendatang. Seperti otonomi daerah baru, karena di dalam Perppu tersebut belum menjelaskan terkait itu.

“Ini untuk mempermudah peserta pemilu dan stakeholder lainnya,” ungkapnya.

Menurut dia, terbitnya Perppu sangat tergantung pada subjektivitas presiden. Dimana presiden memandang penting dikeluarkan aturan mendesak.

“Perppu ini sangat bergantung pada subsektivitas presiden. Jadi Perppu ini dibutuhkan untuk mengisi kekosongan aturan,” katanya.

“Sehingga penyelenggaraan pemilu 2024 memiliki legitimasi,” imbuhnya. (nas)

Exit mobile version