Bukti Pelecahan Seksual Belum Terpenuhi, Putri Candrawathi Minta Ini

putri

Tangkapan layar terdakwa Putri Candrawathi saat menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan. Foto: YouTube/POLRI TV RADIO

INDOPOS.CO.ID – Terdakwa Putri Candrawathi menyesalkan kesaksian ahli kriminolog, Muhammad Mustofa saat sidang lanjutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada, Senin (19/12/2022).

Menurutnya, Mustofa hanya memberi kesaksian hanya membaca berita acara pemeriksaan (BAP) dari satu sumber saja. Ia berharap agar Guru Besar FISIP Universitas Indonesia (UI) itu memahami kondisinya sebagai korban kekerasan seksual.

“Saya juga menyayangkan kepada bapak selaku ahli kriminolog hanya membaca dari satu sumber saja,” kata Putri saat menanggapi kesaksian ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

“Karena saya berharap, bapak bisa memahami perasaan saya sebagai seorang perempuan korban kekerasan seksual dengan ancaman dan penganiayaan,” tambahnya.

Ia mengaku tidak pernah mengetahui suaminya, Ferdy Sambo akan ke rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

“Saya tidak pernah mengetahui bahwa suami saya bapak Ferdy Sambo akan ke Duren Tiga, dan juga tidak mengetahui peristiwa penembakan tersebut, karena saya sedang berada di kamar tertutup dan sedang beristirahat,” tutur Putri.

Dalam kesaksian sidang hari ini, Mustofa berpandangan, pelecehan seksual yang disebut-sebut sebagai motif pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak bisa dikatakan motif tanpa bukti yang jelas.

Menurutnya, satu barang bukti saja tidak cukup dan harus menyertai hasil visum. Apalagi Putri Candrawathi tidak melakukan visum. Padahal visum wajib dilakukan, agar jika membuat laporan kepada polisi memiliki bukti yang cukup kuat.

“Satu barang bukti tidak cukup, dan harus ada visum. Dan tindakan itu tidak dilakukan, meminta kepada Putri untuk melakukan visum, agar kalau melapor ke polisi alat buktinya cukup,” ucap Mustofa. (dan)

Exit mobile version