Rabu, 22 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Hakim MA Diminta Instropeksi Usai KPK Tangkap Edy Wibowo

by Ali Rachman
Selasa, 20 Desember 2022 - 12:35
in Headline
Praktik-Suap

Ilustrasi praktik suap. Foto: Freepik

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim yustisial Edy Wibowo, sebagai tersangka terkait dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi (MA).

Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto mengaku sedih dan kecewa ketika kembali melihat ada hakim kembali mengenakan rompi orange KPK karena perkara korupsi. Padahal seharusnya memberikan keadilan kepada masyarakat.

BacaJuga

Perayaan Hari Raya Nyepi 2023, Menag: Jangan Jadikan Agama sebagai Politik Identitas

Hari Raya Nyepi, 1.466 Napi Terima Remisi, 3 Langsung Bebas

“Ini merupakan satu hal menyedihkan dan memperihatinkan. Mereka terlibat korupsi serta suap dan saya kira hakim-hakim ini haruslah melihat bahwa hakim ini merupakan pintu terakhir keadilan,” kata Wihadi di Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Kasus dialami hakim Edy sudah menjadi tersangka karena ulahnya itu harus menjadi bahan pertimbangan bagi semua pihak, khususnya hakim sebagai orang terakhir di pengadilan agar dapat berperilaku adil serta bijaksana dan bukan sebagai perampok dan penerima suap.

“Jadi, saya kira introspeksi mereka (hakim) untuk bisa melihat dulu bahwa awalnya mereka adalah sebagai pemberi keadilan dan bukan sebagai penerima suap,” ucap Legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur IX itu.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, lembaganya telah menangkap serta menahan hakim yustisial Edy Wibowo sebagai penerima suap atas penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi (MA) dengan barang bukti uang senilai Rp 3,7 miliar.

Edy diduga menerima suap itu melalui perantara pegawai negeri sipil Mahkamah Agung yakni Muhadjir Habibie (MH) dan Albasri (AB).

Ilustrasi-Suap
Ilustrasi tindakan suap. Foto: Freepik

“Diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 Miliar kepada EW yang menjabat Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA yang diterima melalui MH dan AB sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaannya,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (19/12/2022).

Lembaga antirasuah telah menahan Edy selama 20 hari atau sejak 19 Desember 2022 hingga 7 Januari 2023. Edy ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK gedung Merah Putih.

Edy menyusul 13 tersangka lainnya yang telah lebih dulu ditahan oleh KPK. Di antaranya Sudrajad Dimyati; Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.(dan)

Tags: dpr riHakimkorupsiKPKMahkamah Agung
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

dandy
Headline

Sidang AG Akan Digelar Tertutup, Hakim dan JPU Tak Boleh Gunakan Atribut

Rabu, 22 Maret 2023 - 05:55
Risiko Korupsi Pemda Tinggi, KPK Luncurkan Indikator MCP 2023
Nasional

Risiko Korupsi Pemda Tinggi, KPK Luncurkan Indikator MCP 2023

Selasa, 21 Maret 2023 - 20:10
Kepala Kantah Jaktim Penuhi Panggilan KPK, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Pemeriksaan yang Berlangsung
Nasional

Kepala Kantah Jaktim Penuhi Panggilan KPK, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Pemeriksaan yang Berlangsung

Selasa, 21 Maret 2023 - 19:53
Peresmian-Rutan
Nasional

Resmikan Rutan di Puspomal, KPK dan TNI AL Perkuat Sinergitas Pemberantasan Korupsi

Senin, 20 Maret 2023 - 14:45
Permenaker 5/2023, DPR: Lihat Kepentingan Pekerja dan Pengusaha
Nasional

Permenaker 5/2023, DPR: Lihat Kepentingan Pekerja dan Pengusaha

Sabtu, 18 Maret 2023 - 16:05
KPK Setor Rp1,2 Miliar ke Kas Negara dari Terpidana Anas Urbaningrum dan PT Nindya Karya
Headline

Menko Polhukam Akan Buka Data Dugaan TPPU Rp300 Triliun di DPR

Sabtu, 18 Maret 2023 - 13:03
Load More

Populer hari ini

Mobil-Golf

Pj Al Muktabar Akan Jadikan TMII Area Promosi Pariwisata Banten

Minggu, 19 Maret 2023 - 23:15
Kepala Kantah Jaktim Penuhi Panggilan KPK, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Pemeriksaan yang Berlangsung

Kepala Kantah Jaktim Penuhi Panggilan KPK, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Pemeriksaan yang Berlangsung

Selasa, 21 Maret 2023 - 19:53
simposium

Jaga Keamanan Pemilu 2024 Agar Indonesia Tetap Damai

Selasa, 21 Maret 2023 - 21:41
Tiga Nama Bersaing Rebut Jabatan Pj Sekda Banten, Ini Nama-namanya

Tiga Nama Bersaing Rebut Jabatan Pj Sekda Banten, Ini Nama-namanya

Kamis, 16 Maret 2023 - 09:52
Festival Budaya Jadi Ruang Edukasi dan Pola Literasi Bagi Siswa

Pj Gubernur Banten Kick Off KKPD QRIS dan Jawara Mobile Bank Banten

Minggu, 19 Maret 2023 - 14:44

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 13 at 12.06.14 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023

by gimbal
Senin, 13 Maret 2023 - 00:18
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist