Surati Kapolri, MUI: Jangan Paksa Muslim Pakai Atribut Non-muslim

gedungmui

Ilustrasi MUI. Foto: dok INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Menjelang perayaan Hari Natal 2022 dan tahun baru 2023, Selasa (20/12/2022) Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersurat ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Dalam surat tersebut MUI mengungkapkan, setiap warga negara memiliki hak beragama dan menjalankan agama sesuai keyakinannya. Hak asasi tersebut dilindungi oleh konstitusi.

“Kapolri harus menjamin pelaksanaan ibadah umat beragama dengan khusyuk dan aman, pada saat yang sama agar tidak ada paksaan, baik secara terang-terangan maupun terselubung, untuk mengikuti aktivitas keagamaan kepada orang yang berbeda keyakinan,” ujar Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan dalam surat MUI kepada Kapolri, Selasa (20/12/2022).

Dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa masyarakat, khususnya Umat Islam berkewajiban untuk turut serta mewujudkan situasi yang harmonis. Dengan tetap menjaga kerukunan antarumat beragama tanpa menodai ajaran agama.

“Tidak mencampuradukkan antara akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain,” katanya.

MUI meminta agar Kapolri memantau dan memastikan tidak munculnya potensi intoleransi antarumat beragama dengan adanya pemaksaan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim kepada pekerja muslim, seperti di mal, pusat perbelanjaan, hotel, pabrik, dan aktivitas usaha lainnya.

“Ini dilakukan untuk mewujudkan toleransi dan penghargaan terhadap keyakinan keagamaan masyarakat,” katanya.

Ia menyebut, hukum terkait penggunaan atribut keagamaan non-Muslim sendiri telah tercatat pada fatwa MUI nomor 56 tahun 2016. Dalam fatwa tersebut ditetapkan bahwa hukum menggunakan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram. Serta mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram.

“Kami meminta Kapolri memerintahkan jajarannya untuk melakukan pembinaan kepada pimpinan perusahaan agar menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, menghormati keyakinan keagamaannya, dan tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non-muslim kepada karyawan muslim,” tegasnya.

“Kapolri harus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku usaha yang melakukan pemaksaan penggunaan atribut agama lain, karena menciderai prinsip-prinsip toleransi beragama,” ungkapnya. (nas)

Exit mobile version