Kasus Bom Bunuh Diri Bandung, Polri Tangkap 6 Anggota JAD dan Ungkap Perannya

Peledak

Ilustrasi bahan peledak. (Freepik)

INDOPOS.CO.ID – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap enam anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) terkait peristiwa bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Dari enam orang itu, tiga di antaranya telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan, yakni YD, AH, dan AS. Sementara tersangka lainnya masih proses pemeriksaan, yakni DP, EJD dan AM.

“Jadi jaringannya JAD dan ada keterkaitan dengan peristiwa Astana Anyar,” kata kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers, Rabu (21/12/2022).

Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengemukakan, enam tersangka itu terlibat dalam aksi bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Dok Divisi Humas Polri)

“Perannya itu membantu, mengetahui, melakukan dorongan terhadap pelaku yang bersangkutan untuk melalukan penyerangan atau aksi bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar,” ujar Aswin.

Peristiwa bom bunuh diri itu terjadi pada Rabu (7/12/2022) pukul 08.14 WIB di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat. Saat itu pelaku Agus Sujatno menerobos barisan anggota polisi yang tengah apel di halaman Polsek Astana Anyar kemudian meledakkan bom.

Agus merupakan mantan narapidana kasus bom Cicendo, Jawa Barat, dan telah dihukum penjara selama empat tahun di Nusakambangan. Dia kemudian bebas pada September 2021.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Bandung, Komisaris Besar (Kombes) Pol. Aswin Sipayung menyampaikan, pelaku bom bunuh diri di kantor Polsek Astana Anyar meregang nyawa di lokasi pascaledakan.

“Diduga bom bunuh diri, pelaku meninggal dunia,” kata Aswin secara terpisah. (dan)

Exit mobile version