KPK Geledah Rumah dan Apartemen dalam Perkara Tersangka BK

kpk

Ilustrasi gedung KPK. Foto: dokumen INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dan apartemen milik tersangka suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perebutan hak ahli waris, AKBP Bambang Kayun (BK).

“Rabu (28/12/2022) tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di 2 lokasi berbeda yang berada di wilayah Jakarta Utara. Lokasi dimaksud adalah rumah kediaman dan 1 unit apartemen yang diduga milik dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Kamis (29/12/2022).

“Ditemukan dan diamankan bukti berupa alat elektronik yang segera dianalisis dan disita untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” ungkap Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan anggota kepolisian Divisi Hukum Mabes Polri AKBP Bambang Kayun (BK) sebagai tersangka. AKBP Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka setelah terseret kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perebutan hak ahli waris.

“Benar, KPK telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia),” kata Ali.

Ali mengatakan Bambang Kayun diduga menerima uang senilai miliaran rupiah. Selain itu, penyidik KPK mencium penerimaan kendaraan mewah oleh Bambang Kayun.

“Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah,” tutur Ali.

Bambang Kayun Bagus merupakan anggota kepolisian. Dia sempat menjabat Kasat Reskrim di Polresta Pontianak pada 2008 dan menjadi salah satu pejabat teras Polda Kalbar. (dam)

Exit mobile version