PPKM Dihentikan, Pemerintah Tak Wajibkan PCR dan Antigen

penumpang kereta

Ilustrasi - Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen saat pertengahan Juli lalu. Foto: PT KAI Daop 1 untuk INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah resmi menghentikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia. Keputusan tersebut berdampak terhadap penggunaan Polymerase Chain Reaction (PCR).

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, tes pemeriksaan Covid-19 dengan metode PCR dan antigen tak menjadi suatu keharusan dilakukan.

“Jadi peduliLindungi, PCR, antigen apakah dihapus, mungkin yang lebih tepat jawabannya begini, tidak akan menjadi sesuatu yang diwajibkan atau disuruh pemerintah,” kata Budi di Jakarta dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden dilihat, Sabtu (31/12/2022).

Ia tetap meminta masyarakat untuk segera mengikuti tes Covid-19 jika tubuh menunjukan gejala sakit, serta secara penuh kesadaran melakukan isolasi mandiri.

“Tapi kita harapkan itu menjadi kesadaran masyarakat kalau sudah merasa sakit, tes sendiri, karena tahu itu menular, dia harusnya isolasi mandiri, tanpa diberitahu atau dipaksa oleh pemerintah,” ucap Budi.

Ilustrasi pemeriksaan tes Covid-19. Foto: Freepik

Menurutnya, pemakaian tes PCR maupun antigen sudah selayaknya sama dengan penggunaan termometer sebagai deteksi demam yang telah lama digunakan di masyarakat luas.

“Kalau misalnya ada penyakit infeksi menyebabkan deman, belum berbicara deteksinya bagaimana pakai termometer, harus. Karena kalau sudah demam, masyarakat sudah punya sendiri kan, nah kira-kira analoginya sama,” tutur Budi.

Paling penting masyarakat terus disiplin melakukan protokol kesehatan, seperti mengenakan masker terlebih jika terdeteksi positif Covid-19.

“Kita yang penting, kalau ada positif lapor saja kalau lapor (status) PeduliLindunginya enggak dihitamin, jadi bukan berarti dia ngga boleh ke mana mana, tapi kalau dia positif dia tahu dia pakai masker supaya jangan nularin orang lain. Itu yang akan kita lakukan secara bertahap,” imbuhnya.

Kebijakan PPKM telah dicabut setelah penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia dinilai telah terkendali sejak, Jumat (30/12/2022) kemarin. Dalam beberapa bulan terakhir pandemi Covid-19 semakin terkendali, per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk. (dan)

Exit mobile version