Penerbitan Perppu Ciptaker, DPR Tuding Akal-akalan Pemerintah

Gedung-Mahkamah-Konstitusi

Ilustrasi MK. Foto: dok INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) hanya akal-akalan pemerintah. Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher melalui gawai, Senin (2/1/2023).

Menurut dia, penerbitan Perppu tersebut hanya bertujuan untuk menelikung keputusan MK terkait perbaikan UU Cipta Kerja dalam waktu dua tahun. Karena dianggap cacat secara formil.

“Kenapa diminta untuk diperbaiki? Karena, tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti,” katanya.

Lalu, lanjut dia, perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden. Dan, bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Ini untuk menghindari ketidakpastian hukum dan dampak lebih besar yang ditimbulkan,” ungkapnya.

“Eloknya ini dulu yang diperbaiki. sehingga status UU Cipta Kerja yang masih inkonstitusionalitas bersyarat itu bisa berubah. Jangan justru arogan dengan menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” imbuhnya.

Undang-Undang Cipta Kerja

Dikatakan dia, penerbitan Perppu tersebut menunjukkan pemerintah tidak menghormati keputusan MK sebagai Lembaga Yudikatif. Dan sangat berbahaya bagi perjalanan demokrasi Indonesia, karena MK itu sebagai pemegang kekuasaan Yudikatif.

“Kalau Lembaga yudikatif tidak lagi dihormati maka sistem demokrasi yang sudah kita bangun puluhan tahun ini bisa kacau,” tegasnya. (nas)

Exit mobile version