Tengah Proses, Kemenag: Mixue tak Boleh Pasang Logo Halal

Tengah Proses, Kemenag: Mixue tak Boleh Pasang Logo Halal - mixue1 - www.indopos.co.id

Ilustrasi. Foto: Tangkapan layar Instagram/@mixueindonesia

INDOPOS.CO.ID – Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Aqil Irham dalam keterangan, Selasa (3/1/2023).

Ia menyebut, gerai produk es krim dan teh Mixue belum bersertifikat halal, sehingga tidak boleh memasang logo Halal Indonesia sampai proses sertifikasi selesai dilakukan.

“Saat ini Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya,” katanya.

Menurut dia, label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang telah bersertifikat halal. Berdasarkan data Sistem Informasi Halal (Sihalal), Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022 dan hingga saat ini masih berproses untuk mendapatkan sertifikat halal.

“Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI,” ungkapnya.

Ilustrasi logo halal. Foto: Dok. Kemenag

Setelah proses audit oleh LPH selesai, berkasnya akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa.

“Sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI,” ungkapnya.

“Sebelum ada Sertifikat Halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya,” imbuhnya. (nas)

Exit mobile version