INDOPOS.CO.ID – Hakim Mahkamah Agung (MA) menyatakan vonis hukuman mati terhadap, Herry Wirawan, pemerkosa 13 santri sudah berkekuatan hukum tetap setelah mempertimbangkan banyak hal. Untuk itu, putusan tersebut patut dihargai.
Pernyataan tersebut diungkapkan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Kementerian Agama (Kemenag) Waryono Abdul Ghafur dalam keterangan, Rabu (4/1/2023).
Ia berharap, penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan bisa memberikan efek jera. “Hukuman untuk Herry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga, sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang,” ungkapnya.

Ia menilai hukuman yang telah dijatuhkan sampai pada tingkat kasasi di MA sebagai sebuah ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum. Pasalnya, vonis hukumannya sampai hukuman mati.
“Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu,” ujarnya.
Sebelumnya, hukuman mati bagi Herry Wirawan yang telah memerkosa 13 santri sudah berkekuatan hukum tetap. Sebab, Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi Herry Wirawan.
(nas)