INDOPOS.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal meninjau tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan dan dan lokasi rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Pancoran.PN Jaksel.
Agenda tersebut merupakan permintaan tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk sidang pemeriksaan tempat perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (4/1/2023 siang.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, majelis hakim mempunyai keputusan sendiri melakukan pemeriksaan dengan mendatangi TKP dalam perkara pidana. Tentu untuk melihat gambaran lokasi kejadian secara utuh.
“Pemeriksaan setempat dalam perkara pidana merupakan diskresi majelis hakim yang lazim dalam praktik pemeriksaan perkara pidana, walaupun dalam KUHAP tidak diatur,” kata Djuyamto melalui gawai, Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Sekaligus demi melengkapi fakta-fakta persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang selama ini telah berlangsung.
“Tujuannya adalah memperoleh atau menambah keyakinan hakim terkait dengan tempat terjadinya peristiwa pidana (locus delicti),” jelas Djuyamto.
Pemeriksaan akan dihadiri secara teknis oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum masing-masing. Sementara para terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf tak dihadirkan.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa menyatakan, Tim Penasihat Hukum Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan permintaan untuk sidang pemeriksaan setempat.
“Di persidangan lalu, penasihat hukum sempat meminta adanya pemeriksaan lokasi untuk di TKP. Bagaimana kalau kita jadwalkan besok siang sesudah sidangnya Ricky? cuma yang hadir adalah para penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, terdakwa tidak usah hadir,” ucap Wahyu di PN Jaksel kemarin. (dan)