Rabu, 22 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Polemik Perppu Ciptaker, Pakar: Kebijakan Presiden Berulang Tanpa Partisipasi Publik

by wib
Rabu, 4 Januari 2023 - 12:20
in Headline
Presiden-RI

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). ( Dok Setkab)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah dinilai kembali melakukan kesalahan berulang, menyusul penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja.

Pemerintah mengklaim Perppu tersebut menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

BacaJuga

Hormati Negara Lain, Gubernur I Wayan Koster Tolak Timnas Israel Berlaga di Bali

Diprediksi Bergeser, Hindari Jam Macet di Jakarta selama Ramadan 2023

Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta Prof Ni’matul Huda bahwa putusan MK nomor 91 Tahun 2020 tentang uji formil UU Cipta Kerja memerintahkan kepada pembentuk UU Cipta Kerja untuk melakukan perbaikan Undang-Undang selama 2 tahun dengan melibatkan partisipasi publik secara bermakna (meaningful participation).

“Artinya, pemohon melalui permohonan uji formil ini mempersoalkan minimnya partisipasi publik dalam pembentukan UU tersebut. Dan MK mengabulkan permohonan tersebut. Berarti apa yang didalilkan oleh permohon terbukti di MK,” kata Ni’matul melalui gawai, Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Maka, pembentuk UU dalam merevisi Undang-Undang Cipta Kerja harus melibatkan partisipasi publik secara penuh. Sisi lain, terkait penggunaan metode omnibus law dalam penyusunan Undang Undang Cipta Kerja dipersoalkan.

Sebab metode omnibus law belum diakomodir dalam UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga dipandang pembentukan UU Cipta Kerja tidak merujuk ke UU PPP.

“Menurut saya, yang seharusnya dilakukan pembentuk UU dalam merevisi UU Cipta Kerja menggunakan UU Nomor 13 Tahun 2022,” ucap Ni’matul.

Mungkin bisa dimulai revisi per klaster dan melibatkan partisipasi publik di dalamnya. Misalnya terkait ketenagakerjaan, maka orang atau kelompok masyarakat atau asosiasi buruh diminta masukannya.

Namun, yang kemudian dilakukan pemerintah (presiden) bukannya melaksanakan putusan MK tersebut tetapi justru mengeluarkan perpu Nomor 2 Tahun 2022 – yang di dalam konsiderannya menyatakan Perpu tersebut menindaklanjuti Putusan MK.

Undang-Undang Cipta Kerja
Undang-Undang Cipta Kerja

Perppu bukan menindaklanjuti putusan Mk, tetapi mengesampingkan atau menganulir putusan MK. Kenapa? karena pembentukan Perppu merupakan hak presiden (subjektif) yang dijamin dalam Pasal 22 UUD 1945, dan Perppu akan menjadi objektif nantinya setelah disetujui oleh DPR.

“Jadi, pemerintah nampaknya tidak mau membuka ruang partisipasi publik dalam merevisi UU Cipta Kerja. Anda bisa lihat bagaimana dulu UU ini dikerjakan secara tertutup dan disahkan sangat cepat,” nilainya.

“Sekarang kebijakan presiden lagi-lagi berulang tanpa partisipasi publik. Kebijakan akhir tahun 2022 yang menyedihkan bagi rakyat,” sambungnya.(dan)

Tags: Joko WidodoMahkamah KonstitusiPerppu CiptakerPresiden RI
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Jokowi-megawati
Headline

Tiga Jam Bertemu, Jokowi dan Megawati Bahas Persoalan Penting, Apa Saja?

Sabtu, 18 Maret 2023 - 21:55
panen
Nasional

Ini Kata Jokowi Ajak Prabowo Tinjau Panen Raya Bareng Ganjar di Jateng

Selasa, 14 Maret 2023 - 09:02
3.598 Personel Aparat Diterjunkan Kawal Demo Tolak Perppu Ciptaker
Nasional

3.598 Personel Aparat Diterjunkan Kawal Demo Tolak Perppu Ciptaker

Selasa, 28 Februari 2023 - 11:41
Jokowi-di-kota-Balige
Nasional

Presiden Jokowi Saksikan F1 Powerboat di Kota Balige

Minggu, 26 Februari 2023 - 17:05
Penyerahan-SK-oleh-Jokowi
Nasional

Presiden Serahkan SK Perhutanan Sosial dan SK TORA untuk Seluruh Indonesia

Rabu, 22 Februari 2023 - 22:20
Penghargaan-HPN-2023
Nasional

HPN 2023, Penerima Penghargaan Jadi Kebanggaan Foto Bersama Joko Widodo

Senin, 13 Februari 2023 - 17:05
Load More

Populer hari ini

Mobil-Golf

Pj Al Muktabar Akan Jadikan TMII Area Promosi Pariwisata Banten

Minggu, 19 Maret 2023 - 23:15
Kepala Kantah Jaktim Penuhi Panggilan KPK, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Pemeriksaan yang Berlangsung

Kepala Kantah Jaktim Penuhi Panggilan KPK, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Pemeriksaan yang Berlangsung

Selasa, 21 Maret 2023 - 19:53
simposium

Jaga Keamanan Pemilu 2024 Agar Indonesia Tetap Damai

Selasa, 21 Maret 2023 - 21:41
Bea Cukai

Bea Cukai Kudus Ringkus Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Selasa, 21 Maret 2023 - 18:05
Festival Budaya Jadi Ruang Edukasi dan Pola Literasi Bagi Siswa

Pj Gubernur Banten Kick Off KKPD QRIS dan Jawara Mobile Bank Banten

Minggu, 19 Maret 2023 - 14:44

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 13 at 12.06.14 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023

by gimbal
Senin, 13 Maret 2023 - 00:18
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist