Kasus Brigadir J, Sidang Tuntutan Bharada E Digelar Pekan Depan

Kasus Brigadir J, Sidang Tuntutan Bharada E Digelar Pekan Depan - Sidang Dakwaan Bharada E - www.indopos.co.id

Tangkapan layar terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bhayangkara Dua (Bharada) Polisi E, saat membacakan surat permohonan maaf di sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel. Foto: YouTube Polri Tv/Radio

INDOPOS.CO.ID – Sidang tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer Lumiu atau Bhayangkara Dua (Bharada) E terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J bakal dilaksanakan pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Majelis hakim telah merampungkan agenda pemeriksaan terdakwa Bharada E pada Kamis, (5/1/2023). Sekaligus meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan draft pembacaan tuntutan.

“Baik, agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan atau requisitoir dari penuntut umum, kapan saudara penuntut umum?,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

JPU menginginkan waktu pembacaan tuntutan itu dapat digelar dua pekan mendatang. Lantaran dalam perkara tersebut turut melibatkan sejumlah terdakwa.

“Izin majelis terkait dengan requisitoir, yang akan dibacakan oleh penuntut umum mengingat peristiwa ini terdakwanya ada pelaku pokok dan yang bersama-samanya,” timpal JPU.

“Maka kami mohon waktu dua minggu. Karena kami akan mendahulukan pokok dulu majelis,” tambahnya.

Hakim tetap meminta jaksa untuk menjadwalkannya terlebih dahulu dalam sidang pekan depan. Jika tidak cukup waktu, maka akan menunda sidang dan dilanjutkan kembali.

“Begini, kita tunda dulu di hari Rabu, apabila masih membutuhkan waktu lagi baru kita tunda satu minggu lagi,” ucap Hakim Ketua Wahyu. “Siap Majelis (Hakim),” jawab JPU.

“Jadi untuk sementara kita tunda untuk hari Rabu yang akan datang, satu minggu,” ucap Hakim Wahyu.

sidang menghadirkan saksi terdakwa Bharada E (dok INDOPOS.CO.ID)

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Bharada E atas perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bakal digelar Rabu, (11/5/2023).

Bharada E didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap rekannya Brigadir J. Tindakan pidana itu dilakukan bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata JPU saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Para terdakwa itu melakukan rencana pembunuhan nyawa Brigadir J di kediaman pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling. Sementara eksekusi pembunuhan terjadi di rumah dinas eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022). Kejadian itu bermulanya karena peristiwa di Magelang.(dan)

Exit mobile version