INDOPOS.CO.ID – Peredaran produk perawatan kulit dan kosmetik ilegal marak dijual secara online. Ketua DPD RI A.A. LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta Badan POM segera bertindak.
Peredaran kosmetik sangat membahayakan kesehatan pengguna, terutama kaum perempuan,” kata AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam keterangan, Sabtu (7/1/2022).
Selaku lembaga pengawas, menurut dia Badan POM harus segera melakukan pencegahan peredarannya. Salah satunya melakukan patroli siber khususnya di platform media sosial.
“BPOM harus bersinergi dengan Kepolisian untuk melakukan penindakan. Selain produsen kosmetik, akun-akun yang menjual produk juga harus ditindak,” katanya.
“Pelaku harus ditindak tegas dengan pidana sesuai UU, agar ada efek jera. Produknya ditarik dari pasaran, kemudian akun-akun yang menjual harus di-suspend,” imbuhnya.
Badan POM dan instansi terkait juga, lanjut dia, harus memberi edukasi kepada penjual dan pengguna. “Masyarakat harus diberikan pemahaman bahwa produk asli seperti apa, supaya mereka tahu. Karena produk ilegal yang belum mendapat persetujuan Badan POM ini sangat berbahaya,” ujarnya. (nas)