INDOPOS.CO.ID – Produk makanan dan minuman, produk bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024 mendatang. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, maka ada sanksinya.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kemenag Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Sabtu (7/1/2023).

Ia menyebut, tiga produk tersebut di antaranya produk makanan dan minuman, produk bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
“Sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran,” katanya.
“Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39/2021,” imbuhnya. (nas)