Polemik Perppu Ciptaker, Jumhur Ajak Debat Prof Mahfud dan Prof Yusril

Polemik Perppu Ciptaker, Jumhur Ajak Debat Prof Mahfud dan Prof Yusril - perppu ciptaker - www.indopos.co.id

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker). Foto : Ist

INDOPOS.CO.ID – Jumhur Hidayat, ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) sekaligus Koordinator Aliansi Aksi Sejuta Buruh menantang debat Prof Mahfud M.D. dan Prof Yusril Ihza Mahendra terkait polemik penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker).

“Mahfud dan Yusril adalah dua Profesor Hukum dan Ahli Tata Negara. Saya tidak takut berdebat sekaligus dengan mereka berdua dalam kasus Perppu Ciptaker,” ujarnya, Sabtu (7/1/2023).

Jumhur mengaku memang bukan ahli hukum. Tapi dia tahu hukum itu adalah logis. “Dan saya dapat nilai A untuk mata kuliah Rangkaian Logika di Jurusan Fisika Teknik di Bandung dulu,” tandasnya kepada awak media.

Ilustrasi. Foto: Dok. INDOPOS.CO.ID

“Jadi sekali lagi saya tantang kedua profesor itu sekaligus dan saya cukup sendiri saja. Kasih saya 10 menit saja, kecuali kalau mau debat kusir nir logika, itu bisa seharian nggak selesai,” tegasnya.

Jumhur juga mohon kepada siapapun yang siap jadi fasilitator debat itu. Bisa di depan forum terbuka atau di podcast atau apa saja. “Pokoknya 10 menit saja cukup,” tandasnya.

Jumhur juha mendesak DPR untuk melakukan Hak Angket memeriksa Presiden Jokowi terkait penerbitan Perppu Ciptaker yang belakangan menjadi polemik. (aro)

Exit mobile version