INDOPOS.CO.ID – Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting mengatakan, KY telah menerima cuplikan video dari sosial media (Sosmed). Dalam cuplikan video tersebut ada seorang pria yang melakukan penilaian terkait kasus Ferdy Sambo (FS).
“Pada video ada caption yang tidak terkait percakapan pria tersebut misalnya bocoran putusan,” ungkap Miko Ginting secara daring, Senin (9/1/2023).
Ia menuturkan, dalam cuplikan video tersebut ada percakapan pihak lain. Dan itu harus ditelusuri, termasuk motif penyebaran konten tersebut.
“Ini bisa kita telusuri, siapa yang merekam, kapan itu direkam dan kapan itu diunggah. Dan motifnya apa?,” katanya.
“Dan ini sudah kami lakukan, dengan melibatkan ahli forensik digital,” imbuhnya.
Ia menegaskan, dalam kasus tersebut KY tidak ingin berandai-andai. Apakah kasus tersebut melanggar kode etik atau tidak.
“Ada dugaan kasus ini perbuatan merendahkan profesi hakim. Jadi kami akan lihat keutuhan video ini, tidak hanya cuplikan saja,” ujarnya.

Ia menambahkan, pada kasus tersebut KY telah melakukan komunikasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun dalam ketentuan kekuasaan kehakiman disebutkan “sekalipun hakim dilaporkan ke KY dalam dugaan kode etik, selama dia memimpin persidangan, maka KY tidak melakukan pemeriksaan atau menemui yang bersangkutan.
“Sekalipun nanti dibutuhkan, konteksnya bukan pemeriksaan tapi pengalian keterangan,” terangnya.
“Jadi saat ini kami masih simpan informasi ini, dengan melihat terlebih dahulu kebenaran videonya,” imbuhnya.
Sebelumnya, viral video percakapan diduga hakim Wahyu di sosial media (Sosmed). Dalam cuplikan video tersebut pria yang diduga hakim Wahyu tersebut melakukan percakapan penilaian kasus yang melibatkan FS (Fredy Sambo) dan kawan-kawan.
(nas)