Seluruh Dinas Kesehatan Diminta Awasi Jajanan Mengandung Nitrogen Cair

Jajanan-cikibul

Ilustrasi jajanan ice smoke. (Freepik)

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menindaklanjuti temuan sejumlah daerah melaporkan kejadian keracunan pangan dan kasus terlaporkan, sehubungan konsumsi jajanan populer “Chiki Ngebul” atau Cikbul menggunakan bahan nitrogen cair.

Melakukan upaya
kewaspadaan dan antisipasi kasus keracunan Cikbul, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor KL.02.02/C/90/2023 Tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji.

“Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, Puskesmas dan B/BTKLPP, serta Kantor Kesehatan Pelabuhan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produk pangan siap saji yang menggunakan nitrogen cair beredar di masyarakat di wilayah kerjanya,” kata SE Kementes tersebut dilihat, Rabu (11/1/2023).

Memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan pihak-pihak terkait terhadap bahaya nitrogen cair terhadap pangan siap saji. Sekaligus mengedukasi sekolah-sekolah, anak-anak dan masyarakat terhadap bahaya nitrogen cair pada pangan siap saji.

“Untuk restoran yang menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji, harus di bawah pembinaan dan pengawasan dari Dinas Kesehatan setempat,” jelasnya.

Selain itu, menyampaikan informasi cara konsumsi yang aman kepada konsumen. Sementara bagi tempat usaha, tidak diizinkan memakai bahan nitrogen cair.

Ilustrasi ice smoke snack. (Freepik)

“Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) selain restoran, seperti gerai pangan jajanan keliling tidak direkomendasikan menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang dijual,” ujarnya.

Jika terjadi keracunan pangan yang disebabkan penambahan nitrogen cair agar dilakukan investigasi oleh Tim Gerak Cepat (TGC), sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 2 tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan.

“Rumah Sakit berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat dan memberikan laporan apabila terjadi KLB keracunan pangan disebabkan nitrogen cair,” imbuhnya.

Saat ini tercatat ada tiga wilayah melaporkan kasus keracunan akibat mengkonsumsi jajanan cikbul. Pertama, pada Juli 2022 terjadi 1 kasus pada anak yang mengkonsumsi ice smoke di desa Ngasinan Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo terjadi luka bakar.

Kedua, pada 19 November 2022, UPTD Puskesmas Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya melaporkan telah terjadi KLB keracunan pangan dengan jumlah kasus 23 orang, satu kasus diantaranya dirujuk ke Rumah Sakit.

Ketiga, pada 21 Desember 2022, UGD Rumah Sakit Haji Jakarta melaporkan menerima pasien anak laki-laki berumur 4,2 tahun, datang dengan keluhan nyeri perut hebat setelah mengkonsumsi jajanan jenis ciki ngebul.(dan)

Exit mobile version