Kronologi Aktor Revaldo Ditangkap terkait Kasus Narkoba

Kronologi Aktor Revaldo Ditangkap terkait Kasus Narkoba - revaldo - www.indopos.co.id

Aktor Revaldo. Foto: Instagram/@revaldo.f.s.p

INDOPOS.CO.ID – Polisi menuturkan kronologi penangkapan aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di Jakarta, Selasa (10/1/2023). Ada dua tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan aktor berusia 40 tahun itu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa TKP itu sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika pada, Senin (9/1/2023).

Selanjutnya tim merespons dan menindak lanjuti informasi tersebut, dan melakukan pengamatan atau penggambaran terhadap seorang laki-laki, sekira pukul 04.30 WIB.

“Tim mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Revaldo Fifaldi Surya Permana, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut,” kata Zulpan di Jakarta, Kamis (12/1/2023).

TKP pertama berlokasi di basement apartemen, kawasan Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurarahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Sedangkan TKP kedua berlokasi, di apartemen Brawijaya tepatnya Jalan Brawijaya XII Nomor 1 RT/002 RW/003 Kelurahan Pulo Kecamatan Kebayoran Baru.

Polisi menemukan satu buah ponsel di TKP pertama. Serta memeriksa tes urine Revaldo. “Hasil urine positif Methamfetamin Amfetamin dan THC,” ujar Zulpan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan. (Dok. Polda Metro Jaya)

Penggeledahan dilakukan di lokasi kedua, ditemukan satu buah plastik klip yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram, satu buah toples kecil yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,84 (nol koma delapan empat) gram, satu buah cup kecil yang berisi biji Ganja dengan berat brutto 0,34 (nol koma tiga empat) gram.

Selanjutnya, satu plastik klip yang berisi kertas papir, dua butir Pil Extacsy, tiga Pack kertas Papir, satu buah Penghalus Ganja, 5 buah plastik klip sisah sabu, tiga buah kaca pipet, satu buah alat hisap Ganja, delapan buah sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu.

Revaldo terancam Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika maksimal 12 tahun penjara.

Penangkapan tersebut bukan kali pertama, Revaldo pernah terjerat kasus serupa yakni kepemilikan sabu seberat 1 gram, satu linting ganja, dan 5 pil ekstasi pada tahun 2006.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonisnya dengan hukuman penjara selama 2 tahun. Bebas pada September tahun 2007, tak lama berselang kembali diamankan polisi pada tahun 2010. (dan)

Exit mobile version