Kamis, 8 Juni 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Pakar Sebut Peristiwa Persidangan tak Pengaruhi Keyakinan Hakim

by wib
Kamis, 12 Januari 2023 - 11:50
in Headline
Sidang-Terdakwa-PC

ilustrasi sidang PC di PN Jaksel (dok INDOPOS.CO.ID)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan, hukum pidana hanya mempertimbangkan kondisi seseorang yang sedang dan akan melakukan. Dan ketentuan seperti pasal dimana seseorang melakukan sesuatu secara terpaksa.

“Ada pasal-pasal dimana seseorang melakukan sesuatu karena terpaksa. Disuruh, dipaksa melakukan, turut melakukan,” ujar Abdul Fickar Hadjar secara daring, Kamis (12/1/2023).

BacaJuga

Sebagian Pemain Timnas Belum Dilepas Klub, PSSI Singgung Nasionalisme

Poltak Sitinjak

Jadi, menurut dia, ketika persidangan, maka hukum pidana tersebut telah selesai. “Yang diadili itu peristiwa yang sudah terjadi,” ungkapnya.

“Yang dipertimbangkan itu kondisi-kondisi seseorang yang melakukan kejahatan. Apakah tidak sengaja, tidak sengaja. Atau disuruh orang atau membantu,” imbuhnya.

Sementara pada saat persidangan, lanjut dia, tidak dipertimbangkan majelis hakim. Apakah majelis hakim menjatuhkan vonis kepada seseorang itu berat atau ringan.

“Jadi saat persidangan itu hukum pidana sudah selesai. Dan peristiwa persidangan tidak mempengaruhi keyakinan hakim,” terangnya.

Lebih jauh ia menegaskan, keterangan terdakwa menjadi 1 alat bukti. Sementara masih ada alat bukti yang lain. Yakni keterangan saksi (mereka yang melihat, mendengar dan merasakan langsung).

“Keterangan ahli juga jadi alat bukti yang kuat, meskipun dia tidak melihat secara langsung. Dari sains saat kejahatan itu terjadi,” katanya.

“Hukum pidana juga memberikan kewenangan kepada Hakim untuk merangkai-rangkai keterangan itu (fakta atau petunjuk),” imbuhnya.

Sebelumnya, pada persidangan Rabu (11/1/2023) kemarin, majelis hakim pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menghadirkan terdakwa Putri Candrawati. Pada sidang kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut terdakwa kembali bercerita terkait pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Joshua secara dramatis.(nas)

Tags: kasus kematian Brigadir JpersidanganPN Jakarta SelatanTerdakwa Putri Candrawathi
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Syarief-Hasan
Nasional

Syarief Hasan: Novum PK Demokrat KLB Itu Bukti Lama di Persidangan

Rabu, 7 Juni 2023 - 18:50
Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan
Headline

Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan

Rabu, 5 April 2023 - 22:52
meratus
Nusantara

Terungkap di Persidangan, Dirut dan Auditor Internal Meratus Sekap Karyawan 18 Jam

Rabu, 15 Februari 2023 - 10:30
FS-dan-PC
Headline

Ferdy Sambo Divonis Mati, Pengamat: Sudah Tepat Karena Pejabat Penegak Hukum

Senin, 13 Februari 2023 - 17:20
FS-dan-PC
Headline

Anggota DPR Nilai Vonis Mati Ferdy Sambo Sudah Pertimbangkan Rasa Keadilan

Senin, 13 Februari 2023 - 16:39
Terdakwa-PC
Headline

Cerita Berulang-ulang, Pakar: Emosi PC Semestinya Terkontrol

Kamis, 12 Januari 2023 - 10:20
Load More

Populer hari ini

Forum RT/RW Jakut Dukung Upaya Pemkot Lakukan Penataan Ruko di Pluit

Forum RT/RW Jakut Dukung Upaya Pemkot Lakukan Penataan Ruko di Pluit

Selasa, 6 Juni 2023 - 13:57
Pemprov DKI Tegaskan Pengusulan Nomor Induk Guru PPPK Telah Dilakukan Sesuai Aturan

Pemprov DKI Tegaskan Pengusulan Nomor Induk Guru PPPK Telah Dilakukan Sesuai Aturan

Kamis, 8 Juni 2023 - 00:15
Yasonna Minta Pegawai Kemenkumham Ubah Mindset : Cepat Berikan Pelayanan kepada Masyarakat

Yasonna Minta Pegawai Kemenkumham Ubah Mindset : Cepat Berikan Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, 8 Juni 2023 - 08:50
Mangrovejakarta.id – BEM FEB UPN Veteran Tanam 100 Bibit Mangrove di Muara Cisadane

Mangrovejakarta.id – BEM FEB UPN Veteran Tanam 100 Bibit Mangrove di Muara Cisadane

Kamis, 8 Juni 2023 - 12:27
Pj Gubernur Heru Dukung Ketua RT Riang Prasetya

Pj Gubernur Heru Dukung Ketua RT Riang Prasetya

Selasa, 30 Mei 2023 - 12:43

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 29 at 10.38.35 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023

by gimbal
Senin, 29 Mei 2023 - 23:11
Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023 - Screen Shot 2023 05 26 at 02.03.07 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 26 Mei 2023 - 02:17
Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 22 at 10.55.48 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023

by gimbal
Senin, 22 Mei 2023 - 23:23
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist