INDOPOS.CO.ID – Aktor Revaldo memyampaikan permohonan maaf kepada kerabat dan rekan-rekannya, setelah kembali tersandung kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.
Revaldo ditangkap di apartemen, kawasan Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurarahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada, Selasa (10/1/2023).
“Saya ingin mengucapkan minta maaf kepada keluarga, sahabat, teman-teman dan semuanya yang sudah mempercayai saya,” kata Revaldo di Jakarta, Jumat (13/1/2023).
Ia mengaku, memiliki kebiasaan lama yang kambuh atau terjadinya kembali pola lama penyalahguna dalam pemakaian narkoba.
“Saya relapse, saya kambuh, saya adalah pencandu yang mempunyai masalah mental,” ujar aktor berusia 40 tahun itu.

Penangkapan terhadapnya oleh penyidik Polda Metro Jaya justru membuatnya lega, meski itu dianggap sebagai teguran.
“Terima kasih kepada Polda Metro Jaya sama unit narkotika, sudah menegur saya kembali. Lebih baik ditegur sama abang-abang (penyidik) ini dari pada ditegur sama Yang Maha Kuasa,” imbuh Revaldo.
Pernyataan itu disampaikan Revaldo usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan selanjutnya bakal direhabilitasi.
Ada dua tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan terhadap aktor berusia 40 tahun itu. Pertama di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kedua, di apartemen Brawijaya tepatnya Jalan Brawijaya XII Nomor 1 RT/002 RW/003 Kelurahan Pulo Kecamatan Kebayoran Baru.
Penggeledahan dilakukan di lokasi kedua, ditemukan satu buah plastik klip yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram, satu buah toples kecil yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,84 (nol koma delapan empat) gram, satu buah cup kecil yang berisi biji Ganja dengan berat brutto 0,34 (nol koma tiga empat) gram.
Adapun pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 111 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (dan)