Minggu, 4 Juni 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Ditetapkan Tersangka Narkotika, Revaldo Minta Maaf dan Akui Punya Masalah Mental

by wib
Jumat, 13 Januari 2023 - 19:18
in Headline
Aktor Revaldo memberikan keterangan soal kasus penyalahgunaan narkotika. (Dok. Polda Metro Jaya)

Aktor Revaldo memberikan keterangan soal kasus penyalahgunaan narkotika. (Dok. Polda Metro Jaya)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Aktor Revaldo memyampaikan permohonan maaf kepada kerabat dan rekan-rekannya, setelah kembali tersandung kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.

Revaldo ditangkap di apartemen, kawasan Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurarahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada, Selasa (10/1/2023).

BacaJuga

Anies Beli Tiket Sendiri Formula E, Geisz Chalifah: Kalian Pecundang

Kodok Pasuruan

“Saya ingin mengucapkan minta maaf kepada keluarga, sahabat, teman-teman dan semuanya yang sudah mempercayai saya,” kata Revaldo di Jakarta, Jumat (13/1/2023).

Ia mengaku, memiliki kebiasaan lama yang kambuh atau terjadinya kembali pola lama penyalahguna dalam pemakaian narkoba.

“Saya relapse, saya kambuh, saya adalah pencandu yang mempunyai masalah mental,” ujar aktor berusia 40 tahun itu.

Ditetapkan Tersangka Narkotika, Revaldo Minta Maaf dan Akui Punya Masalah Mental - revaldo - www.indopos.co.id
Aktor Revaldo. Foto: Instagram/@revaldo.f.s.p

Penangkapan terhadapnya oleh penyidik Polda Metro Jaya justru membuatnya lega, meski itu dianggap sebagai teguran.

“Terima kasih kepada Polda Metro Jaya sama unit narkotika, sudah menegur saya kembali. Lebih baik ditegur sama abang-abang (penyidik) ini dari pada ditegur sama Yang Maha Kuasa,” imbuh Revaldo.

Pernyataan itu disampaikan Revaldo usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan selanjutnya bakal direhabilitasi.

Ada dua tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan terhadap aktor berusia 40 tahun itu. Pertama di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kedua, di apartemen Brawijaya tepatnya Jalan Brawijaya XII Nomor 1 RT/002 RW/003 Kelurahan Pulo Kecamatan Kebayoran Baru.

Penggeledahan dilakukan di lokasi kedua, ditemukan satu buah plastik klip yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram, satu buah toples kecil yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,84 (nol koma delapan empat) gram, satu buah cup kecil yang berisi biji Ganja dengan berat brutto 0,34 (nol koma tiga empat) gram.

Adapun pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 111 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (dan)

Tags: Artis NarkobaKasus NarkobaPenyalahgunaan NarkobaRevaldo
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

34 Bandar Narkoba Dituntut Mati, Kejati Sumut: Kita Selamatkan Anak Bangsa
Nusantara

34 Bandar Narkoba Dituntut Mati, Kejati Sumut: Kita Selamatkan Anak Bangsa

Senin, 22 Mei 2023 - 13:57
linda
Headline

Linda Pujiastuti Dijatuhkan Vonis 17 Tahun Penjara Kasus Narkoba

Rabu, 10 Mei 2023 - 14:44
sidang doddy
Headline

AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara Kasus Narkoba

Rabu, 10 Mei 2023 - 13:28
Hari Ini Teddy Minahasa Hadapi Sidang Vonis Kasus Narkoba di PN Jakbar
Nasional

Hari Ini Teddy Minahasa Hadapi Sidang Vonis Kasus Narkoba di PN Jakbar

Selasa, 9 Mei 2023 - 09:28
Pesinetron HF Bersama 6 Orang Lain Ditangkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba - hf - www.indopos.co.id
Megapolitan

Pesinetron HF Bersama 6 Orang Lain Ditangkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 17 April 2023 - 19:46
Tak Menganggu Proses Pengungkapan, IPW: Irjen Teddy Minahasa Harus Diberhentikan Tak Hormat
Headline

Kejagung: Teddy Minahasa Pelaku Utama

Jumat, 31 Maret 2023 - 10:46
Load More

Populer hari ini

Anies-Formula-E

Anies Beli Tiket Sendiri Formula E, Geisz Chalifah: Kalian Pecundang

Minggu, 4 Juni 2023 - 09:50
Usut 16 Proyek di PUPR Kota Tangerang, Kejati Banten Bentuk Tim Khusus

Usut 16 Proyek di PUPR Kota Tangerang, Kejati Banten Bentuk Tim Khusus

Selasa, 30 Mei 2023 - 03:39
Rakernas-Golkar-2023

Buka Rakernas 2023 di Kantor DPP Partai Golkar, Ini Target Ketua Umum Airlangga Hartarto

Minggu, 4 Juni 2023 - 14:33
dpn

Kaum Muda Betawi Kumpul Bahas Isu Jakarta

Kamis, 1 Juni 2023 - 19:44
Evakuasi-Kapal-KM-Ali-Baba

Petugas Gabungan Evakuasi Puluhan Penumpang KM Ali Baba

Minggu, 4 Juni 2023 - 08:35

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 29 at 10.38.35 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023

by gimbal
Senin, 29 Mei 2023 - 23:11
Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023 - Screen Shot 2023 05 26 at 02.03.07 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 26 Mei 2023 - 02:17
Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 22 at 10.55.48 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023

by gimbal
Senin, 22 Mei 2023 - 23:23
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist