Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkannya

Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkannya - kuat m - www.indopos.co.id

Terdakwa Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: YouTube Polri Tv

INDOPOS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Maruf 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Asisten rumah tangga Ferdy Sambo itu dinilai bersalah dalam perkara tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan,” kata JPU Rudi Darmawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Menurut JPU, Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dalam persidangan melanggar pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan. satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah,” ujar Rudi.

“Melakukan tindak pidana, turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan dalam dakwaan pasal 430 KUHP,” tambahnya.

Perbuatan terdakwa kuat maruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma’ruf. Foto: YouTube Polri Tv

“Terdakwa kuat maruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” imbuh Rudi.

Brigadir J meninggal dunia usai ditembak di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Juli 2022. Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan para ajudan Sambo yakni, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan terhadap Yosua dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua. Namun, pernyataan tersebut belum terbukti di mata majelin hakim.

Akibat perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (dan)

Exit mobile version