JPU: Tak Ada Alasan Meringankan Hukuman Ferdy Sambo

Terdakwa-Ferdy-Sambo

Terdakwa Ferdy Sambo usai menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan. Foto: Dok Indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, tak ada dasar untuk meringankan hukuman terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo ketika membacakan tuntutan.

Eks Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu mendapat tuntutan seumur hidup, karena telah memenuhi sejumlah unsur tindak pidana yang didakwakan.

“Tidak ada hal-hal yang meringankan,” kata JPU Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Tim JPU mengemukakan, terdakwa Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana. Maka itu harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Ferdy Sambo), dengan pidana seumur hidup,” ujar Rudy Irmawan.

Ada sejumlah hal memberatkan tuntutan terdakwa Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Di antaranya berdalih dan tak mengakui perbuatannya.

tersangka FS ( dok INDOPOS.CO.ID)

“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” ungkapnya.

Selain itu, perbuatan Sambo, dinilai mengakibatkan hilangnya nyawa salah satu ajudanya itu yang berujung pada duka mendalam keluarga.

“Perbuatan (Sambo) menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat,” ucap tim JPU.

Apalagi sebagai seorang petinggi polisi, Sambo dinilai melakukan tindakan yang tidak pantas, bahkan mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat,” imbuh JPU

Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu, sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (dan)

Exit mobile version