Sejumlah Hal Memberatkan Tuntutan Ferdy Sambo, Berbelit dan Banyak Menyeret Polisi

Sejumlah Hal Memberatkan Tuntutan Ferdy Sambo, Berbelit dan Banyak Menyeret Polisi - sambo 3 - www.indopos.co.id

Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel. Foto: YouTube Polri Tv

INDOPOS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengemukakan, sejumlah hal memberatkan tuntutan terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Di antaranya berdalih dan tak mengakui perbuatannya.

Pernyataan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1/2023).

“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” kata tim JPU di Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Hal lain yang memberatkan tuntutan Sambo ialah perbuatan Sambo, dinilai mengakibatkan hilangnya nyawa salah satu ajudanya itu yang berujung pada duka mendalam keluarga.

“Perbuatan (Sambo) menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat,” tutur tim JPU.

Terlebih sebagai seorang petinggi polisi, Sambo dinilai melakukan tindakan yang tidak pantas, bahkan mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat,” imbuh JPU.

Terdakwa Ferdy Sambo hendak memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberataan penasehat hukum terdakwa. (Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID)

Eks Kadiv Propam Polri itu mendapat tuntutan seumur hidup karena telah memenuhi sejumlah unsur tindak pidana yang didakwakan.

Tim JPU menyatakan, terdakwa Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana. Karenanya harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Ferdy Sambo), dengan pidana seumur hidup,” jelas JPU.

Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu, sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (dan)

Exit mobile version